Chairil Almuthari Divonis 3 Tahun dalam Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

lintasperkoro.com
Chairil Almuthari

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis terhadap Terdakwa Chairil Almuthari pada Selasa, 13 Januari 2026. Chairil Almuthari merupakan Terdakwa dalam kasus tambang batu bara ilegal yang melibatkan Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan.

Dalam kasus ini, Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, telah divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun pada Selasa, 13 Januari 2026. Sama halnya dengan  Yuyun Hermawan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh Silfi Yanti Zulfia juga memvonis Chairil Almuthari dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Direktur PT Best Prima Energy Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Batu Bara Ilegal

Dalam penilaian Majelis Hakim, Chairil Almuthari turut serta melakukan pengangkutan batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Selain vonis pidana penjara selama 3 tahun, Chairil Almuthari divonis pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam kasus ini, Yuyun Hermawan bekerja sebagai Direktur PT Best Prima Energy sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang. PT. Best Prima Energy berlamat di Jalan Moh. Toha nomor 352, Desa Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

PT Best Prima Energy berdiri sejak tanggal 30 Maret 2023, dan bergerak di bidang usaha penjulan Batubara.

PT Best Prima Energy adalah pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 2408220015090003, tanggal 30 Mei 2023 dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menerbitkan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara kepada pelaku usaha PT Best Prima Energy.

Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy sekitar bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, telah membeli batu bara dari tambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dari penambang antara lain :

Kapten Arfan (Dinas di Kodam Balikpapan), sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp 80.000.000 (Rp.10.000.000/kontainer).

Fadilah (petani), yang di koordinasikan oleh Letkol Purn. Hadi sebanyak 16 kontainer, dengan harga Rp. 8.000.000/container, total harga Rp 108.000.000.

Agus Rinawati (petani), sebanyak 10 kontainer, dengan harga Rp 7.000.000 /container.

Rusli, sebanyak 21 kontainer, dengan harga Rp 7.000.000 /container, dan telah dibayarkan lunas dengan cara transfer pada tanggal 26 juni 2025, total Rp 147.000.000.

dengan total 1.140 ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batubara yang dibeli Yuyun Hermawan tersebut akan dikirim dan dijual di Kota Surabaya, dengan pengiriman melalui jalur laut. 

Yuyun Hermawan yang mengetahui bahwa batu bara yang bisa diangkut oleh perusahaan Jasa Transportasi Laut membutuhkan dokumen-dokumen resmi dari perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), oleh karena itu Yuyun Hermawan membutuhkan bantuan orang lain yang bisa menerbitkan dokumen pengangkutan perkapalan terhadap 57 kontainer batubara seolah-olah batubara tersebut berasal dari perusahaan tambang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) (legal).

Pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat Yuyun Hermawan berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemudian menghubungi Chairil Almutari, dan mengatakan bahwa dirinya berencana akan kirim batubara sebanyak 57 kontainer ke Kota Surabaya.

Yuyun Hermawan memberitahukan kepada Chairil Almutari bahwa batubara tersebut didapatkan dengan membeli dari penambang ilegal dari lokasi stock rom di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Yuyun Hermawan meminta kepada Chairil Almutari untuk mencarikan perusahaan tambang yang telah mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menerbitkan dokumen-dokumen pengangkutan dan pengapalan. Saat itu langsung dijawab oleh Chairil Almutari dengan mengatakan “Oke pak siapin dananya untuk bayar PNBP dan LHV”.

Selanjutnya Chairil Almutari mempertemukan Yuyun Hermawan dengan Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. Chairil Almutari menjelaskan maksud Yuyun Hermawan tersebut hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk pengiriman 57 kontainer batubara ke Kota Surabaya menggunakan dokumen pengiriman perkapalan PT Mutiara Merdeka Jaya dengan tarif/biaya sebesar Rp 3.150.000 per kontainer yang harus dibayarkan oleh Yuyun Hermawan selaku pembeli Batubara.

Yuyun Hermawan mengirim surat SI (Shipping Intruction) kepada Chairil Almutari. Chairil Almutari mengirim Shipping Instruction ke Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya. Lalu oleh PT Mutiara Merdeka Jaya diproses untuk menjadi dokumen pengapalan yang dibutuhkan untuk proses pengapalan.

Baca juga: Direktur PT Best Prima Energy Jadi Terdakwa Pertambangan Ilegal

Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direksi PT Mutiara Merdeka Jaya telah menerbitkan dokumen-dokumen untuk pengangkutan dan pengapalan 57 (kontainer batubara tersebut, berupa :

Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 005/SKPB/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Surat Keterangan Asal Barang Nomor: 005/SKAB/MMJ-BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang di tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Surat Pernyataan Kualitas Barang No. 005/SPKB/MMJ-BPE/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Dangerous Goods Declaration tanggal 26 Juni 2025 tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya;

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 005/SPKD/MMJ- BPE/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 di tandatangani Indra Jaya Permana selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya yang isinya menyatakan Batubara yang diangkut sesuai dengan dokumen Rencana Bongkar Muat (RKBM) adalah benar merupakan hasil tambang PT. Mutiara Merdeka Jaya sesuai dengan SK IUP OP 503/325/IUP- OP/BPPMD-PTSP/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032;

Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250626594867 tanggal 26-06-2025 09:16:42 WIB;

Laporan Hasil Verifikasi (LHV) TRIYASA No. LHV: 0169.02/TPU- MINERBA/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan Volume Induk 1.140 ton.

Asli dokumen pengapalan yang diterbitkan oleh PT Mutiara Merdeka Jaya tersebut selanjutnya oleh Chairil Almutari diserahkan kepada Yuyun Hermawan.

Baca juga: Aparat Gabungan Tindak Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Yuyun Hermawan telah melakukan pembayaran atas penerbitan dokumen pengapalan tersebut kepada PT Mutiara Merdeka Jaya untuk 57 kontainer batubara sebesar Rp 179.550.000, dan juga membayarkan LHV sebesar Rp. 25.000.000, dengan total keseluruhan Rp 210.250.000, yang ditransferkan secara bertahap pada tanggal 26-27 Juni 2025 ke rekening Bank Mandiri atas nama Chairil Almutari dan ke rekening adik ipar Chairil Almutari, Rezza Tri Gunawan yaitu BCA.  Kemudian Chairil Almutari mentransferkan uang tersebut kepada Indra Jaya Permana dan untuk pembayaran Royalti PNBP.

Atas perbuatan terdakwa membantu pengurusan dokumen pengapalan dari PT Best Prima Energy tersebut, dari biaya sebesar Rp 3.150.000 perkontainer, maka Chairil Almutari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 per kontainer dari biaya yang dikirimkan oleh PT Best Prima Energy melalui Chairil Almutari, sehingga Chairil Almutari mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 8.550.000.

Indra Jaya Permana bertindak selaku Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya berdasarkan Surat Kuasa nomor : 002/MMJ/SMD/Kuasa/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Abi Maulana (Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya) selaku pemberi kuasa dan Indra Jaya Permana selaku penerima kuasa.

PT Mutiara Merdeka Jaya memiliki perizinan berupa surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : 503 / 325 / IUP-OP / DPMPTSP / II / 2017, tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operas Produksi kepada PT Mutiara Merdeka Jaya, berlaku selama 15 tahun terhitung mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2032, berlokasi di daerah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas : 1.039 Ha.

Setelah dokumen-dokumen dari PT Mutiara Merdeka Jaya diterima oleh Yuyun Hermawan, kemudian Yuyun Hermawan melakukan pengurusan jasa transportasi melalui PT Meratus Line dengan menyerahkan dokumen-dokumen untuk pengiriman 57 kontainer batubara yang akan diangkut menggunakan KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line.

Setelah dokumen pengangkutan dan pengapalan dinyatakan telah lengkap, maka pada tanggal 28 Juni 2025, ke-57 kontainer yang berisikan Batubara yang dibeli oleh Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dari tambang illegal di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, diangkut menggunakan KM MERATUS CILEGON SL236S berangkat dari Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelauhan Tanjung Perak Surabaya. 

Pada 2 Juli 2025, KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer yang berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Untuk 57 kontainer berisi batubara yang telah dibeli Yuyun Hermawan dari tambang ilegal dan telah dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pada Rabu, 2 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 57 kontainer yang berisikan Batubara tersebut di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru