Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kian intensif. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin (26/1/2026).
Tersangka tersebut berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024, inisial saudari SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.
Baca juga: Kajati Jatim Lantik Kepala Kejari Gresik dan 3 Pejabat Eselon III
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, terungkap bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.
"Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka inisial RP sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp 3 miliar," jelas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: 7 Kepala Kejari di Jatim Dilantik Kepala Kejati Jawa Timur
Adapun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AHS bersama lima tersangka lainnya yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, tercatat sebesar Rp 26.876.402.300,00, Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor berwenang.
Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang dari tersangka AHS sebesar Rp1 miliar yang selanjutnya dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Baca juga: Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Pendidikan Jawa Timur
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini tersangka AHS menjalani penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (*)
Editor : Redaksi