Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang Terbukti Korupsi, Divonis Rendah
Awan Setiawan (67 tahun) selaku Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Senin, 30 Maret 2026. Sidang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Awan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Hadi Santoso (60 tahun). Hadi Santoso merupakan Kuasa Penjual atas pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai Juni 2023, berdasarkan Akta Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn.
Vonis Majelis Hakim menyatakan bahwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Oleh karena itu, Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan membayar denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Terdakwa Hadi Santoso untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 601.600.000, yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp 3.020.560.000, sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Agustus 2025. Sisanya sejumlah 2.418.960.000 diberikan kepada Hadi Santoso.
Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada Awan Setiawan dan Hadi Santoso jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Awan Setiawan dan Hadi Santoso dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 60 hari," isi tuntutan Jaksa.
Jaksa dalam kasus ini juga menuntut pidana tambahan kepada Terdakwa Hadi Santoso untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 22.624.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Awan Setiawan dan Hadi Santoso sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejati Jawa Timur menemukan bukti kuat tentang tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2019–2020
Penetapan dan penahanan tersangka Awan Setiawan dan Hadi Santoso berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.
Kronologi
Kasus korupsi pengadaan lahan untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) ini bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 m² di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pengadaan tersebut tanpa melibatkan panitia pengadaan resmi. Harga tanah ditentukan sebesar Rp 6 juta per meter persegi (m2), atau senilai total Rp 42,6 miliar, tanpa penilaian dari lembaga appraisal sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kejati Jawa Timur menemukan bahwa proses negosiasi dilakukan langsung oleh Awan Setiawan dan Hadi Santoso sejak lahan masih berstatus Petok D. Sertifikat Hak Milik (SHM) baru terbit pada 31 Oktober 2019, sementara uang muka sebesar Rp 3,87 miliar telah dibayarkan oleh Polinema pada 30 Desember 2020—sebelum adanya akta jual beli dan surat kuasa penjualan dari para pemilik tanah.
Dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema), berita acara, hingga akta jual beli diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mencocokkan proses pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, pengadaan lahan tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, karena sebagian besar lahan berada di zona sempadan sungai dan ruang manfaat jalan, sehingga tidak layak untuk pembangunan kampus.
Sampai akhir tahun anggaran 2021, dana yang telah dibayarkan Politeknik Negeri Malang (Polinema) ke Hadi Santoso mencapai Rp22,6 miliar, namun hak atas tanah belum diperoleh dan belum tercatat sebagai aset negara. Sebagian dana bahkan dititipkan kepada Notaris Arlina dan internal Politeknik Negeri Malang (Polinema) untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), padahal menurut undang-undang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Akibat perbuatan Awan Setiawan dan Hadi Santoso, negara mengalami kerugian hingga Rp 22.624.000.000. Kerugian sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 39/R/Insp.InvItjen/IV/2024 tanggal 4 April 2024. (*)
Editor : Redaksi