Dugaan korupsi pengadaan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023, diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Hasilnya, 2 orang ditetapkan tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi proyek di DLH Kota Probolinggo tersebut berinisial MY dan B. Keduanya merupakan pihak swasta yang sebagai Direktur perusahaan pemenang tender dan pelaksana pekerjaan.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba
Penetapan tersangka terhadap inisial MY dan B diumumkan oleh Kepala Kejari Kota Probolinggo. Lilik Setiyawan di kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip Kota Probolinggo pada Kamis malam (29/1/2026).
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Kota Probolinggo menguraikan, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo ini berawal ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo membuka pengadaan proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp1.130.500.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
Sistem pengadaan dilakukan dengan metode e-purcasing. Lalu terdapat beberapa penyedia jasa. Setelah dilakukan seleksi, salah satu penyedia jasa yang dipimpin oleh Tersangka MY ditetapkan sebagai pelaksana. MY merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.
Setelah ditetapkan sebagai pelaksana, MY tidak mengerjakan sendiri melainkan dialihkan ke penyedia lain, yaitu badan usaha yang dipimpin oleh tersangka inisial B, warga Kota Surabaya. Namun, pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang serta seluruh pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh B terindikasi tidak sesuai dan terjadi kerugian negara.
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Kepala Kejari Kota Probolinggo menyebutkan, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp306.050.004.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, inisial MY dan B ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan. Tersangka MY dan B terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor : Redaksi