Langkah hukum diambil oleh PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (True Finance) cabang Jember terhadap Debitur yang menunggak angsuran dan mengalihkan unit kendaraan yang masih dalam tahap fidusia. Debitur yang alihkan objek fidusia ke pihak lain ialah Mohammad Lutfi.
Objek fidusia yang dialihkan oleh Mohammad Lutfi berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih P-9681-VI. Akibat perbuatannya itu, Mohammad Lutfi jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jember.
Baca juga: FIF Jember Pidanakan Debitur yang Telat Bayar Angsuran
Anak Agung Gede Hendrawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 02 Februari 2026, menyatakan, penggelapan objek fidusia oleh Terdakwa Mohammad Lutfi ini berawal pada Kamis, 27 Juni 2024. Mohammad Lutfi datang ke Kantor Cabang PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (True Finance) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 369 Kaliwates Kabupaten Jember, dengan maksud untuk mengajukan fasilitas pembiayaan investasi untuk pengadaan 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih P-9681-VI atas nama Tubari, sejumlah total + Rp 253.824.000.
Pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut disetujui, sehingga dibuatlah Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0310004705 antara Mohammad Lutfi selaku Debitur dengan Muhamad Muhtar yang bertindak sebagai Kepala Cabang PT. Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE FINANCE) selaku Kreditur, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp 5.288.000 selama 48 bulan.
Baca juga: Warga Desa Cendoro Mojokerto Terlibat Kasus Penggelapan Objek Fidusia FIF
Mohammad Lutfi sebagai debitur atau pemberi fidusia telah menjalani kewajibannya untuk mulai membayar angsuran terhitung sejak bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024. Namun setelah itu, Mohammad Lutfi tidak lagi mampu membayar angsuran.
Sekitar bulan Januari 2025, Mohammad Lutfi telah mengalihkan, menggadaikan dan memindahtangankan 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih P-9681-VI atas nama Tubari, kepada Rudi Hartono bertempat di Dusun Jombang, Kelurahan Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Hal tersebut Mohammad Lutfi lakukan tanpa memberitahukan dan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE FINANCE), yang mengakibatkan saat ini 1 unit kendaraan bermotor merk Isuzu Elf / NKR 71 HD Dump Truck M/T YC tahun 2014 warna putih P-9681-VI atas nama Tubari beserta STNK nya tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Riski Dwi Prasetyo Dipenjara 2 Tahun
Akibat perbuatan Mohammad Lutfi tersebut, PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance (TRUE FINANCE) menderita kerugian materiil sebesar Rp 268.327.145.
Perbuatan Mohammad Lutfi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UURI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan dalam pasal 486 KUHP. (*)
Editor : Redaksi