Dua mantan Staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) bernama Fanty Liliastutie dan Andi Saputra patut divonis penjara. Karena selain merugikan orang lain, Fanty Liliastutie dan Terdakwa Andi Saputra juga membuat reputasi Bank Syariah Indonesia jelek.
Fanty Liliastutie dan Andi Saputra terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Rampas Sepeda King Abdul Aziz di JMP Surabaya, Samsul Arifin Dibui
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 28 Januari 2026, Fanty Liliastutie dan Andi Saputra divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 3 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edi Saputra Pelawi.
Kronologi :
Pada tahun 2017, Terdakwa Fanty Liliastutie berkenalan dengan Cahyaningrum Triastuti (korban), yang mengenalkan adalah Budi Astuti Nuruliyah (kakak kandung korban). S
Dalam perkenalan tersebut, Terdakwa Fanty Liliastutie mengaku bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah sebagai Marketing yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), berkantor di Jalan Diponegoro nomor 16-D Surabaya.
Terdakwa Fanty Liliastutie bekerja sama dengan Terdakwa Andi Saputra, rekan kerjanya di Bank Syariah Indonesia sebagai Collection atau bagian penagihan. Pada saat itu, Terdakwa Andi Saputra mengatakan kepada Terdakwa Fanty Liliastutie bahwa Andi Saputra butuh uang untuk membayar hutang.
Terdakwa Andi Saputra meminta tolong kepada Terdakwa Fanty Liliastutie untuk mencari nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah. Apabila sudah dapat dananya akan Terdakwa Andi Saputra kembalikan secepatnya.
Terdakwa Fanty Liliastutie mau dan meyetujuinya. Sebenarnya Andi Saputra dan Fanty Liliastutie mengetahui bahwa BRI Syariah tidak ada program Hold Amount Tabungan Faedah tersebut.
Pada April 2017, Terdakwa Fanty Liliastutie mendatangi Cahyaningrum Triastuti di kantor PT Telkom, Jalan Gayungan PTT nomor 17-19 Surabaya. Tujuannya untuk menawarkan progam BRI Syariah tempat Terdakwa Fanty Liliastutie bekerja dengan mengikuti 2 program, yaitu program hold amount dan deal expres, dengan iming-iming Cahyaningrum Triastuti akan mendapatkan keuntungan berupa emas batangan atau uang sebesar 10 %/bulan dari jumlah uang yang disetorkan ke Terdakwa Fanty Liliastutie, senilai Rp 165 juta, dengan cara dibayar sebanyak 3 kali.
Selain keuntungan uang, Fanty Liliastutie juga menjanjikan emas batangan sebagai keuntungan program tersebut.
Terdakwa Andi Saputra menerima uang secara bertahap dengan cara diberikan tunai oleh Cahyaningrum Triastuti sendiri. Selain itu, Terdakwa Fanty Liliastutie yang mengambilnya di berbagai tempat, diantaranya di kantor Cahyaningrum Triastuti, di rumah ibu Cahyaningrum Triastuti di daerah Jalan Arjuno Surabaya, di rumah Cahyaningrum Triastuti di daerah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Pada tahun 2019, Terdakwa Fanty Liliastutie juga menawarkan deposito bulanan program Deal expres yang hanya bisa diikuti oleh orang dalam Bank Syariah Indonesia (BSI) atau pinjaman cepat dan deal bunga. Terdakwa Fanty Liliastutie menjanjikan keuntungan/bunga (jumlah bunga bervariatif) mulai 1%-10%/bulan kepada Cahyaningrum Triastuti.
Dengan janji keuntungan dan rangkaian perkataan Terdakwa Fanty Liliastutie meyakinkan, Cahyaningrum Triastuti akhirnya tertarik sehingga menyerahkan uang total senilai Rp 1.431.015.510 secara bertahap.
Cahyaningrum Triastuti mengikuti kedua program, yaitu program hold amount dan deal expres dan menyerahkan uang sesuai perkataan Terdakwa Fanty Liliastutie adalah program dari BRI Syariah antara lain sebagai berikut :
Pada 10 April 2019, Cahyaningrum Triastuti menyerahkan dana sebesar Rp. 50 juta untuk deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah kepada Terdakwa Fanty Liliastutie. Di surat tersebut ada tanda tangan Cahyaningrum Triastuti dan paraf Terdakwa Fanty Liliastutie dengan disahkan stempel dari BRI Syariah ;
Pada 30 April 2019, Terdakwa Fanty Liliastutie menawarkan kembali kepada Cahyaningrum Triastuti berupa deposito Hold Amout tabungan. Cahyaningrum Triastuti tertarik, sehingga Cahyaningrum Triastuti menempatan dana sebesar Rp. 50 juta kepada Terdakwa Fanty Liliastutie.
Baca juga: Vonis Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latanri Putera di Kasus Penipuan
Pada 30 Mei 2019, Cahyaningrum Triastuti menyerahkan dana sebesar Rp. 65 juta untuk deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah kepada Terdakwa Fanty Liliastutie dengan cara tunai di kantor PT Telkom di Jalan Gayungan PTT nomor 17-19 Surabaya. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan dan Kuasa Hold Amount Tabungan Faedah BRISyariah. Surat tersebut ada tanda tangan Cahyaningrum Triastuti dan paraf Terdakwa Fanty Liliastutie dengan disahkan stempel dari BRI Syariah ;
Pada Januari 2019, Cahyaningrum Triastuti menjelaskan, selain deposito Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah, Cahyaningrum Triastuti juga ditawari oleh Terdakwa Fanty Liliastutie deposito bulanan dengan iming -iming keuntungan / bagi hasil yang akan didapatkan setiap bulannya sebesar Rp 8 juta, dengan syarat penempatan dana sebesar Rp 200 juta. Cahyaningrum Triastuti merasa tertarik dengan penawaran Terdakwa Fanty Liliastutie dan menyerahkan dana sebesar Rp 204.915.510.
Pada tahun 2022, Cahyaningrum Triastuti ditawari oleh Terdakwa Fanty Liliastutie program Expres Deal dengan iming – iming bagi hasil sebesar 10 �ri nominal penempatan, karena Cahyaningrum Triastuti merasa tertarik sehingga Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana diantaranya :
Pada 23 Februari 2022, Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening Fanty Liliastutie untuk mingguan sebesar Rp 350 juta.
Pada 9 Maret 2022, Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening Fanty Liliastutie untuk mingguan sebesar Rp 250 juta.
Pada 18 Maret 2022, Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening Fanty Liliastutie untuk mingguan sebesar Rp 201.100.000.
Pada 18 Maret 2022, Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening Fanty Liliastutie untuk mingguan sebesar Rp 80 juta.
Pada Maret 2022, Cahyaningrum Triastuti menempatkan/menyerahkan dana untuk deposito harian dengan cara transfer ke rekening Terdakwa Fanty Liliastutie untuk harian sebesar sebesar Rp 100.000.000.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Periksa Pelapor Dugaan Penggelapan, Terlapor Ikke Septianti
Pada 6 November 2022, Terdakwa Fanty Liliastutie mengatakan kepada Cahyaningrum Triastuti jika ada bisnis keluarga dan ditawari untuk menempatkan dana sebesar Rp. 100.000.000 dengan keuntungan / bagi hasil sebesar Rp 5.000.000 setiap minggu atau sebesar 5 �ri nilai penempatan dana. Karena merasa tertarik, Cahyaningrum Triastuti menempatkan dana dengan cara transfer ke rekening BNI atas nama Fanty Liliastutie sebesar Rp 80 juta.
Cahyaningrum Triastuti menyerahkan uang kepada Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sejumlah total Rp 1.431.015.510.
Dari hasil penipuan yang Terdakwa Fanty Liliastutie dapatkan dari Cahyaningrum Triastuti, Terdakwa Fanty Liliastutie menyerahkan uang kepada Andi Saputra sebesar Rp 165.000.000.
Cahyaningrum Triastuti percaya kepada Terdakwa Fanty Liliastutie dan Terdakwa Andi Saputra karena yang bersangkutan merupakan pegawai BRI Syariah berada di Jalan Diponegoro nomor 16-D Surabaya, yang menawarkan program program dari BRI Syariah yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia, yang menguntungkan dan menjanjikan, sehingga Cahyaningrum Triastuti percaya dan menyerahkan uang kepada para Terdakwa Fanty Liliastutie.
Pada saat Cahyaningrum Triastuti menagih janji terkait dengan 2 program, yaitu program hold amount dan deal expres yang ditawarkan Terdakwa Fanty Liliastutie, ternyata Terdakwa Fanty Liliastutie memberikan jawaban berbelit-belit. Cahyaningrum Triastuti datang ke kantor Bank BRI Syariah di Jalan Diponegoro Surabaya, dan menanyakan perihal program yang di ikutinya melalui Terdakwa Fanty Liliastutie.
Cahyaningrum Triastuti mendapat jawaban dari pihak Bank BRI Syariah Jalan Diponegoro bahwa program tersebut tidak ada, sehingga Cahyaningrum Triastuti merasa ditipu dan dirugikan.
Cahyaningrum Triastuti melaporkan Terdakwa Fanty Liliastutie dan Terdakwa Andi Saputra ke Polda Jawa Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena program tersebut sudah tidak berlaku lagi alias sudah tidak ada atau fiktif.
Atas perbuatan Terdakwa Fanty Liliastutie dan Terdakwa Andi Saputra tersebut Cahyaningrum Triastuti mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 1.431.015.510. (*)
Editor : Redaksi