Jika ada uang masuk secara tiba-tiba tanpa tahu dan kenal pengirimnya, jangan dipakai dulu. Laporkan ke bank penerbit rekening. Jika uang dari salah transfer dipakai, akan mengalami nasib yang sama dengan Harianto alias Fufuk Wong (54 tahun), berdomilisi di Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Harianto alias Fufuk Wong divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh RISTANTI RAHIM dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: QRIS Tap myBCA Hadir di Samsung Galaxy Watch
Harianto alias Fufuk Wong anak dari Wahadaniah Widjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, sebagaimana Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Kasus ini bermula pada 27 September 2024 sekira jam 15.50 WIB, bertempat di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Alin Chandra berniat melakukan transfer dana kepada Hariyanto sebagai rekan bisnis ke rekening BCA atas nama Hariyanto.
Alin Chandra meminta anaknya, yakni Michael Chandra untuk mantransfer dana sebesar Rp.118.500.000 kepada Hariyanto melalui m-Banking BCA milik Alin Chandra. Namun, Michael Chandra salah mentransfer dana sebesar Rp.118.500.000 ke rekening BCA atas nama Harianto yang merupakan rekening milik Terdakwa Harianto dan bukan ke rekening BCA milik Hariyanto.
Alin Chandra anak menyimpan nomor rekening BCA milik Harianto dalam Aplikasi M-Banking BCA Alin Chandra karena Alin Chandra pernah mentransfer ke nomor rekening Harianto untuk membeli makanan chinese yang dijual secara online di Aplikasi Instagram yang bernama wong_sby, yang merupakan usaha penjualan makanan onlime milik Terdakwa Harianto.
Pada 28 September 2024, Terdakwa Harianto yang telah mengetahui mendapatkan transfer dana sebesar Rp.118.500.000 tidak mengembalikan dana tersebut kepada Alin Chandra sebagai pemiliknya, melainkan tanpa ijin Alin Chandra, Terdakwa Harianto justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa Harianto dengan rincian sebagai berikut :
Baca juga: Salah Transfer Dana di Rekening BCA Berujung Hukum
sebesar Rp.18.000.000 digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara mentransfer dana ke rekening E-Wallet aplikasi DANA milik Terdakwa Harianto;
sebesar Rp.100.000.000, Terdakwa Harianto gunakan untuk trading Argo Dana dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Jonathan Tedjorahardjo;
sebesar Rp.500.000, Terdakwa Harianto gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara melakukan top up ke flazz BCA milik Terdakwa Harianto.
Baca juga: Salah Transfer Uang Berakibat 8 Bulan Penjara di Kasus di RS Delta Surya
Pada 30 September 2023, Alin Chandra yang telah mengetahui nomor telepon Terdakwa Harianto dari Aplikasi Instagram wong_sby, kemudian menghubungi Terdakwa Harianto melalui Telepon dengan menyampaikan bahwa, “Saya telah salah transper ke rekening Harianto”. Terdakwa Harianto menjawab, “oke ya nanti saya cek”.
Selanjutnya Terdakwa Harianto memblokir nomor telepon Alin Chandra. Beberapa hari kemudian, Terdakwa Harianto juga mendapat telepon dari Hallo BCA yang pada pokoknya menyampaikan bahwa ada yang salah transfer ke rekening Terdakwa Harianto, namun Terdakwa Harianto langsung membuang nomor telepon 083832818155 setelah dihubungi oleh Hallo BCA dan Terdakwa Harianto tidak mengembalikan dana hasil transfer sebesar Rp.118.500.000 kepada Alin Chandra.
Akibat pebuatan Terdakwa Harianto, Alin Chandra mengalami kerugian sebesar Rp.118.500.000. (*)
Editor : Redaksi