Nuryati Dipenjara Usai Dipinjam Namanya untuk Pinjaman di FIF Surabaya 3

Reporter : Mahmud
Kantor layanan PT FIF Cabang Surabaya 3

Akibat dipinjam namanya untuk mengajukan pinjaman ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 oleh Rusfandi alias Fendik, Nuryati harus menjalani hari-harinya di penjara selama 7 bulan. Pidana penjara dijatuhkan terhadap Nuryati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Februari 2026.

“Menyatakan Terdakwa Nuryati tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memberikan keterangan palsu dalam perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 35 Undang Undang nomor tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: PT NSC Finance Cabang Mojokerto Penjarakan Puguh Ardiono

Dalam kasus ini, Terdakwa Nuryati dengan sengaja telah menggunakan namanya untuk pengajuan kredit pinjaman dana pada PT FIF Cabang Surabaya 3, Jalan Raya Satelit Indah, Kota Surabaya, dengan menggunakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario warna putih nomor polisi (Nopol) L-6931-CAJ atas nama Sumadi milik Rusfandi alias Fendik.

Nuryati mengenal Rusfandi alias Fendik dengan nama Fandi Eros. Nuryati bertemu dengan Rusfandi alias Fendik pada pertengahan Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB, ketika cangkruk di warung kopi di Jalan Raya Kupang Gunung Surabaya.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Rusfandi alias Fendik menawarkan uang sebesar Rp 500.000 kepada terdakwa Nuryati dengan cara memakai nama terdakwa Nuryati sebagai kredit BPKB dan menjamin nama Nuryati bersih. 

Akhirnya Terdakwa Nuryati setuju dengan tawaran Rusfandi alias Fendik untuk mengajukan kredit pada PT FIF dengan mendatangi kantor PT FIF Cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya, dengan mengedarai 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ. Nuryati menyerahkan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario warna putih nopol L-6931-CAJ serta menyerahkan E-KTP dan kartu keluarga miliknya kepada Marketing PT FIF Cabang Surabaya 3 bernama Fithriyah Putri Ananda. 

Kepada Fithriyah Putri Ananda, terdakwa Nuryati telah memberikan keterangan bahwa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ tersebut adalah milik terdakwa Nuryati. Dalam proses pengajuan kreditnya, terdakwa Nuryati menerangkan berwirausaha salon Saraswati, memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000.000.

Baca juga: Vonis 1 Tahun Penjara Untuk Elga Suzalmi, MCE FIF Cabang Surabaya 3

Pada kenyataannya, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ adalah milik Rusfandi alias Fendik, dan terdakwa Nuryati tidak memiliki usaha salon.

Berdasarkan keterangan terdakwa Nuryati yang disampaikan kepada PT FIF Cabang Surabaya 3, akhirnya PT FIF Cabang Surabaya 3 memberikan pembiayaan multiguna untuk modal usaha dengan jaminan BPKB sepeda motor sejak tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor perjanjian pembiayaan 841003378124 jangka waktu kredit / tenor selama 24 bulan berakhir pada 29 Oktober 2029. 

Nilai pinjaman sebesar Rp. 11.200.000, nominal angsuran sebesar Rp 925.000 setiap bulan, jatuh tempo angsuran tanggal 05 setiap bulannya. Uang tersebut telah ditransfer oleh PT FIF Cabang Surabaya 3 ke rekening BRI atas nama Nuryati pada 29 Oktober 2024.

PT FIF Cabang Surabaya 3 telah mendaftarkan jaminan fidusia untuk debitur Nuryati sejak tanggal 4 November 2024 dengan sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.01339250.AH.05.01 TAHUN 2024. Dengan pemberi fidusia atas nama Nuryati, alamat Kupang Gunung Timur 6/32, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Penerima fidusia atas nama PT Federal International Finance (FIF), alamat Gedung Menara FIF Lt. 3-9, Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Baca juga: Vania Arta Mevia FIF cabang Surabaya 3 Kios Pakis Divonis 8 Bulan Penjara

Debitur atas nama terdakwa Nuryati hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali. Saat R Satriyo Budi Utomo selaku Kepala Area Penagihan / Remedial Region Head Jawa Timur dan Edy Faisol Amin selaku kepala PT FIF cabang Surabaya 3 melakukan kunjungan penagihan pada Jum’at, 2 Mei 2025 kepada terdakwa Nuryati, diakui oleh Nuryati jika BPKB sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol L-6931-CAJ atas nama Sumadi adalah milik Rusfandi alias Fendik, yang dikenalnya dengan nama Fandi Eros.

Nuryati hanya digunakan atas nama pengajuan kridit dengan memperoleh imbalan dari Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 500.000. Untuk uang hasil pencairan dari pengajuan kredit telah terdakawa transfer kepada Rusfandi alias Fendik.     

Akibat perbuatan terdakwa Nuryati, PT FIF Cabang Surabaya 3 menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.200.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru