Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Rusfandi alias Fendik dana perkara turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan dengan cara menyesatkan apabila diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia. Sidang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Rusfandi alias Fendik disidang sebagai Terdakwa dalam 2 perkara terpisah. Pertama, perkara nomor 2724/Pid.Sus/2025/PN Sby. Dalam sidang nomor perkara tersebut, Rusfandi alias Fendik divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Bersekongkol Kredit Palsu di FIF Surabaya 3, Julia Agustina Dipenjara 1 Tahun
Kedua, sidang secara terpisah dalam perkara nomor 2725/Pid.Sus/2025/PN Sby, Rusfandi alias Fendik divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rida Nur Karima.
Ketua Majelis Hakim, Rida Nur Karima menyatakan, Rusfandi alias Fendik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Khusus Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Penyesuaian.
Dalam perkara pertama, kronologi kasusnya bermula Terdakwa Rusfandi alias Fendik mengajak Windarti untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam atas nama Windarti. Windarti diberi imbalan oleh Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 500 ribu.
Rusfandi alias Fendik bekerjasama dengan Fitria Putri Kusuma selaku Marketing pada PT Federal International Finance (FIF) Surabaya 3 untuk dapat membantunya melancarkan dan mempercepat pengajuan dan pencairan fasilitas kredit yang akan diajukannya dengan menggunakan nama Windarti.
Fitria Putri Kusuma memperoleh fee dari Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 700 ribu. Fee tersebut diberikan oleh Rusfandi alias Fendik setelah pinjamane ke FIF Cabang Surabaya 3 atas nama Windarti cair.
Objek yang dijadikan jaminan pengajuan pinjaman ke FIF Cabang Surabaya 3 ialah berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah Type XIHOZN321 A/T nomor polisi (Nopol) L-3101-CAG, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Muhammad Maulana Safi’I, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Jaminan berupa BPKB Honda Vario 160 nomor polisi (Nopol) L-3101-CAG palsu. Rusfandi alias Fendik telah mengatur segala dokumen dan kelengkapan pengajuan agar mendapatkan pinjaman ke FIF Cabang Surabaya 2 dengan meminjam nama Windarti.
Rusfandi alias Fendik memperoleh BPKB palsu tersebut dari membeli di Facebook. Tidak hanya BPKB. Rusfandi alias Fendik juga membeli STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) palsu. Rusfandi alias Fendik membeli dari Saiful (daftar pencarian orang/DPO) seharga Rp. 2.000.000.
Setelah menerima BPKB dan STNK Honda Vario 160 Nopol L-3101-CAG, Terdakwa Rusfandi alias Fendik lalu menghubungi Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO) untuk mencarikan kendaraan yang sejenis dengan dokumen kendaraan yang dibelinya.
Setelah berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokumen yang dibeli oleh Rusfandi alias Fendik, selanjutnya oleh salah satu diantara Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO) akan merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan cara pada nomor rangka ditempel dengan plat yang berisikan nomor rangka yang sesuai dengan dokumen kendaraan yang dibawa Rusfandi alias Fendik.
Untuk nomor mesin dilakukan dengan cara digosok lalu d cetak baru dengan menyesuaikan nomor mesin yang tertuang dalam dokumen kendaraan yang dipegang oleh Rusfandi alias Fendik.
Setelah dokumen kendaraan dan motor lengkap, Rusfandi alias Fendik menghubungi Windarti dan menyerahkan 1 unit Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG, lengkap dengan dokumennya. Lalu meminta Windarti mengajukan fasilitas kredit di PT Federal International Finance (FIF) Surabaya 3 dengan menemui Fitria Putri Kusuma.
Windarti kemudian menyambangi Kantor PT Federal International Finance (FIF) dan menemui Fitria Putri Kusuma sesuai arahan Terdakwa Rusfandi alias Fendik. Fitria Putri Kusuma lalu meminta bantuan kepada Elga Suzalmi untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Windarti.
Tidak lupa Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Elga Suzalmi bahwa Kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan Kredit dari Terdakwa Rusfandi alias Fendik.
Elga Suzalmi yang sudah mengerti maksud dari Fitria Putri Kusuma, lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada kendaraan maupun dokumen kendaraan tersebut. Hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokumen pengecekan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinan Kantor FIF Cabang Surabaya 3.
Setelah dilakukan pengecekan unit kendaraan oleh Fitria Putri Kusuma dan Elga Suzalmi, Windarti kemudian mengembalikan 1 unit Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG, kepada Terdakwa Rusfandi alias Fendik, yang kemudian oleh Rusfandi alias Fendik dijual kembali melalui Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO) untuk mengembalikan modal pembelian.
Baca juga: Demi Imbalan Rp 1 Juta, Windarti Dipidanakan FIF Cabang Surabaya 3
Pada Sabtu, 7 Oktober 2024, Windarti melakukan Akad Kredit dengan PT Federal International Finance (FIF) sebagaimana Kontrak nomor 841003255724, dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG, dengan nilai kredit sebesar Rp 12.700.000, dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.030.000 dan tenor/waktu pembayan angsuran selama 24 bulan.
Setelah melakukan Akad Kredit, dilakukan pencairan fasilitas Kredit sebesar Rp 12.700.000 oleh PT. Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara di Transfer ke rekening BCA 5110197305 atas nama Windarti.
Windarti meneruskan pencairan dana dari FIF Cabang Surabaya 3 kepada Terdakwa Rusfandi alias Fendik dengan cara ditransfer, yang kemudian oleh Rusfandi alias Fendik digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan kedepan terhitung dari Bulan Oktober sampai dengan Desember.
Pembayaran dilakukan oleh Terdakwa Rusfandi alias Fendik dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp. 3.700.000, dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 bulan kedepan sebesar Rp. 3.090.000, dan selebihnya sebesar Rp. 600.000 merupakan fee.
Akibat perbuatan Terdakwa Rusfandi alias Fendik bersama-sama dengan Windarti, Fitria Putri Kusuma dan Elga Suzalmi, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000.
Modus operandi yang sama dilakukan Rusfandi alias Fendik. Jaminan yang diajukan ke FIF Cabang Surabaya 3 ialah BPKB Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam tipe X1H02N2L1 A/T Nopol : L.3742.CAG, STNK atas nama Feni Prianti, alamat Mrutu Kalianyar 4/67, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Rusfandi alias Fendik memperoleh BPKB dan STNK Honda Vario 160 Nopol : L.3742.CAG dengan cara membeli Saiful yang tinggal di Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, melalui Facebook. Saiful menjual BPKB atau STNK tersebut tanpa adanya kendaraan bermotor.
Rusfandi alias Fendik lalu menawarkan STNK dan BKPB Honda Vario 160 Nopol : L.3742.CAG tersebut kepada Faisal, Farid, Samsuri, Seiri. Lalu mereka setuju membeli, dan mencari kendaraan bermotor yang sama seperti tercantum dalam BPKB dan STNK.
Faisal, Farid, Samsuri, Seiri mengubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) yang asli dengan noka dan nosin yang palsu, kemudian ditempelkan diatas noka dan nosin yang asli. Setelah Faisal, Farid, Samsuri, Seiri berhasil mengubah noka dan nosin sepeda motor tersebut, lalu mereka menawarkan kembali BPKB dan STNK beserta sepeda motornya kepada Rusfandi alias Fendik.
Baca juga: PT NSC Finance Cabang Mojokerto Penjarakan Puguh Ardiono
Rusfandi alias Fendik berminat, lalu membelinya dengan tujuan BPKB atas unit kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, di Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijwnan, Sukomanunggal, Kota Surabaya, menggunakan nama Windarti, selaku teman Rusfandi alias Fendik.
Saat itu, terdakwa Rusfandi alias Fendik mengetahui bahwa Windarti sedang membutuhkan uang, maka terdakwa Rusfandi alias Fendik memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjadikan Windarti sebagai atas nama Debitur fasilitas pembiayaan PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 dengan jaminan BPKB Honda Vario 160 Nopol: L.3742.CAG. Apabila berhasil, akan diberikan uang sejumlah Rp 1 juta sebagai upah.
Dalam proses pengajuan kredit ke FIF Cabang Surabaya 3, Rusfandi alias Fendik dibantuk oleh Fitria Putri Kusuma selaku marketing PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Setelah diproses, pengajuan kredit dengan jaminan BPKB Honda Vario 160 Nopol: L.3742.CAG disetujui, dan dicairkan sejumlah Rp13.200.000. Akad kreditnya, tenor 24 bulan atau 2 tahun dengan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp 1.068.000 dengan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 7 untuk setiap bulannya.
Uang pencairan tersebut ditransfer langsung oleh FIF Cabang Surabaya 3 ke rekening BCA atas nama Windarti. Oleh Windarti, uang pencairan dari FIF diteruskan ke Rusfandi alias Fendik melalui rekening BCA atas nama Khofifah (istri Rusfandi alias Fendik), sejumlah Rp12.200.000. Yang Rp 1 juta untuk Windarti sebagai imbalan atas jasanya.
Setelah itu, terdakwa Rusfandi alias Fendik mentransfer uang sejumlah Rp 3.700.000 kepada Fitria Putri Kusuma, dengan rincian Rp3.200.000 merupakan uang angsuran 1-3 atas nama Windarti. Sedangkan uang sejumlah Rp 500.000 merupakan upah Fitria Putri Kusuma karena membantu pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut.
Kemudian Honda Vario 160 yang ada dalam penguasaan terdakwa saat itu terdakwa Rusfandi alias Fendik, dijual kembali ke daerah Probolinggo atau Lumajang atau Madura dengan bantuan Faisal, Farid, Samsuri, Seiri.
Dari tindakannya itu, Rusfandi alias Fendik mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Sedangkan keuntungan dari menjual 1 (unit kendaraan bermotor Honda Vario 160 sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp 2 juta, sehingga total keuntungan yang diperoleh Rusfandi alias Fendik antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta.
Akibat dari perbuatan Rusfandi alias Fendik bersama-sama dengan Windart, PT Federal Internastional Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp13.200.000. (*)
Editor : Redaksi