Bersekongkol Kredit Palsu di FIF Surabaya 3, Julia Agustina Dipenjara 1 Tahun

Reporter : Mahmud
Julia Agustina dan Rusfandi alias Fendik.

Julia Agustina terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan saat mengajukan pinjaman kredit ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Dia bersekongkol dengan Rusfandi alias Fendik, yang juga divonis penjara.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Februari 2026. Hakim Ketua yang turut membacakan vonis ialah Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Baca juga: Rusfandi Terbukti Jadi Dalang Kredit Jaminan Palsu di FIF Cabang Surabaya 3

“Terdakwa Julia Agustina dan Terdakwa Rusfandi alias Fendik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan, masing-masing selama 10 bulan,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa Julia Agustina dan Terdakwa Rusfandi alias Fendik terbukti melanggar Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 20 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini awalnya Julia Agustina mendapatkan tawaran dari terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Julia Agustina. Sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh terdakwa Rusfandi alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi alias Fendik. 

Apabila terdakwa Julia Agustina mau, maka terdakwa Julia Agustina akan mendapatkan imbalan uang dari terdakwa Rusfandi alias Fendik sebesar Rp 1 juta dan Rp 700 ribu.

Atas penawaran tersebut, terdakwa Julia Agustina menyetujuinya. Lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Pengajuan pertama pada 4 Juli 2024, dengan jaminan berupa BPKB dari 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 nomor polisi (Nopol) : AG-2493-EDB, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pengajuan kedua pada 22 Oktober 2024, dengan jaminan berupa BPKB dari 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol : L-2065-CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28 Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Untuk semua keperluan terkait pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dibantu oleh saudari Vania Arta Mevia selaku petugas cek fisik / unit dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Untuk pengajuan fasilitas pembiayaan pertama dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada 4 Juli 2024 sekira pukul 11.27 WIB terhadap 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB, STNK atas nama Cipto Raharjo, di Kios Dukuh Kupang Putat Jaya C Barat Gang 10 Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina menyampaikan bahwa 1 unit Honda Vario 125 CBS warna hitam tahun 2022 Nopol: AG-2493-EDB adalah miliknya.

Dari hasil pengecekan, nomor rangka, nomor mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Baca juga: Demi Imbalan Rp 1 Juta, Windarti Dipidanakan FIF Cabang Surabaya 3

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841002732624 tanggal 05 Juli 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha.

Untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Julia Agustina sebesar Rp 10.600.000, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya, yakni sebesar Rp. 873.000, yang harus dibayarkan kepada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 05.

Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 10.600.000, dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Khofifah sebesar Rp 9.600.000. Sisanya sebesar Rp 1 juta, terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan.

Untuk pengajuan fasilitas pembiayaan kedua dilakukan proses taksasi/pengecekan unit pada 22 Oktober 2024 sekira pukul 03.21 WIB terhadap 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, di Kios Pakis Jalan Dukuh Kupang Barat Gang 26 Kota Surabaya. Saat itu terdakwa Julia Agustina juga menyampaikan bahwa 1 unit Honda Vario 125 tahun 2023 warna putih Nopol: L-2065-CAK adalah miliknya.

Dari hasil pengecekan, nomor rangka, nomor mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Julia Agustina dengan hasil scoring BI Checking terdakwa Julia Agustina bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003340324 tanggal 22 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha.

Baca juga: PT NSC Finance Cabang Mojokerto Penjarakan Puguh Ardiono

Pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Julia Agustina secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Julia Agustina sebesar Rp 11 juta, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya yakni sebesar Rp 903.000, yang harus dibayarkan kepada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 22.

Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 11 juta dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya uang tersebut terdakwa Julia Agustina berikan kepada terdakwa Rusfandi alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Khofifah sebesar Rp 10.300.000. Sisanya sebesar Rp 700.000 terdakwa Julia Agustina ambil sebagai imbalan.

Setelah pencairan dana tunai tersebut, terdakwa Rusfandi alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan pertama sejak tanggal 05 Desember 2025 dan keterlambatan pembayaran angsuran untuk pengajuan kedua sejak tanggal 22 Februari 2025, sehingga PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada terdakwa Julia Agustina.

Ketika dikonfirmasi, terdakwa Julia Agustina mengakui jika terdakwa Julia Agustina hanya dipinjam nama oleh terdakwa Rusfandi Alias Fendik untuk pengajuan. Sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah terdakwa Rusfandi Alias Fendik.

Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 21.600.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru