Penyalahgunaan niaga pupuk subsidi terjadi di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Praktik jual beli pupuk subsidi secara ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Polres Ngawi.
Pengungkapan jual beli pupuk subsidi secara ilegal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Staf Kantor Desa Mojosari Situbondo Didakwa Jual Belikan Pupuk Subsidi Ilegal
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Ngawi melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Polres Ngawi menemukan truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pengemudi truk beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Polres Ngawi, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan jual beli pupuk subsidi secara ilegal ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara," terangnya, pada Minggu (8/2/26).
Wakapolres Ngawi menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Rizki.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)
Editor : S. Anwar