Kiai gadungan berkeliaran di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Modusnya, Kiai Gadungan mencari korban khususnya pengusaha, kemudian usahanya dikatakan kena sihir sehingga sepi.
Dari situ, Kiai Gadungan tersebut beraksi dengan menawarkan jasa menghilangkan sihir atau guna-guna. Dan perbuatan Kiai Gadungan tersebut telah memakan korban dengan kerugian mencapai Rp 100 juta. Korbannya ialah Maisunah, warga Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Candra Moh Tori Divonis Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Batok Kelapa
Peristiwa ini terjadi berawal pada Juni 2025. Kiai gadungan yang bernama Hoirol menghubungi Maisunah. Hoirol mengaku sebagai orang yang bernama Mat Hori. Hoirol memberitahukan bahwa usaha dagang ayam milik Maisunah tersebut terkena guna guna atau sihir, sehingga usaha milik Maisunah sepi
Hoirol menawarkan untuk mengenalkan seorang Kiai yang bernama Mat Hori yang mana adalah Hoirol sendiri dengan nomor telepon berbeda. Setelah itu, Hoirol memberikan nomor telepon seorang Kiai yang bernama Mat Hori tersebut kepada Maisunah untuk dihubungi dan Maisunah menghubungi nomor Kiai Mat Hori tersebut.
Maisunah mengatakan disuruh telepon oleh Mat Hori dan menceritakan usaha dagang ayam milik Maisunah sepi karena menurut Mat Hori, usaha tersebut terkena guna guna atau sihir. Hoirol menjawab dan meyakinkan Maisunah bahwa usaha dagang ayam milik Maisunah nanti akan terang.
Saat itu menurut Hoirol yang mengaku Kiai Mat Hori tersebut sudah kelihatan terang dan akan segera ramai lagi sehingga membuat Maisunah yakin terhadap Hoirol tersebut, kemudian Maisunah mengucapkan terima kasih.
Keesokan harinya pada sore hari sekira pukul 15.00 WIB, seorang laki-laki, yaitu Hoirol yang mengaku sebagai Kiai datang ke rumah Maisunah di Dusun Tlambak, Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Hoirol datang dengan menggunakan pakaian baju lengan panjang menggunakan sarung dan memakai songkok, sehingga membuat Maisunah yakin dan percaya jika Hoirol adalah seorang Kiai dari penampilannya.
Maisunah menceritakan kepada Hoirol bahwa usaha dagang ayam milik Maisunah sepi. Setelah itu, Hoirol memberitahukan akan mendoakan agar usaha Maisunah barokah dan lancar.
Hoirol meminta uang kepada Maisunah sebesar Rp 2.500.000 sebagai syarat untuk didoakan, agar usahanya lancar. Lalu Hoirol berpamitan pulang dan membawa uang sebesar Rp. 2.500.000 tersebut.
Baca juga: Warga Desa Sumber Kalong Ditipu Holyimah, Gadaikan Mobil Berstatus Sewa
Hoirol menghubungi Maisunah untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 1.200.000. Maisunah mengirimkan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Toyyibun sebagai syarat didoakan agar usaha dagang ayam milik Maisunah semakin lancar.
Pada Juni 2025 sampai dengan September 2025, Hoirol yang mengaku sebagai Kiai Mat Hori menghubungi Maisunah dan memberitahukan Kiai Mat Hori meminta tambahan uang hingga sejumlah kurang lebih Rp 100 juta dengan alasan yang berbeda beda, antara lain untuk syarat agar usaha Maisunah lancar.
Hoirol menyuruh Maisunah untuk membeli tumpeng sebagai syukuran. Hoirol menyuruh Maisunah membeli celengan warna merah untuk menyimpan sebagian uang yang dikirimkan oleh Hoirol dengan total jumlah uang sekira kurang lebih Rp.1.360.000. Dan Hoirol menyuruh Maisunah untuk memberikan uang kepada Kiai Mat Hori secara diam-diam dengan menaruh ke dalam jok atau dasbor sepeda motor milik Kiai Hoirol.
Setelah itu, Hoirol juga memberitahukan kepada Maisunah, kalau tidak memberikan uang yang diminta oleh Kiai Mat Hori, maka Maisunah dan keluarga Maisunah akan terkena musibah sehingga membuat Maisunah merasa takut dan tetap mengirimkan uang yang diminta oleh Hoirol.
Baca juga: Tipu Ketua Yayasan Sunan Drajat Jember, Tahmid Rifai Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Pada hari yang sudah tidak ingat lagi karena Maisunah tidak mempunyai uang dan tidak bisa mengirimkan uang kepada Hoirol, kemudian badan Maisunah terasa panas, gelisah, dan tidak bisa tidur, sehingga Maisunah tetap mengusahakannya untuk memberikan uang kepada Hoirol.
Pada September 2025, Maisunah mulai sadar dan merasa ditipu oleh Hoirol dengan total kerugian sebesar Rp 100 juta. Lalu Maisunah menceritakan kepada keluarga Maisunah, yaitu Hartono Nurul Amri. Pada Sabtu, 27 September 2025, Maisunah dan Hartono Nurul Amri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galis.
Polsek Galis menangkap Hoirol, dan menjadikan tersangka. Dalam proses hukum, Hoirol diadili di Pengadilan Negeri Bangkalan. Kemudian dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Hoirol divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa Hoirol bin Sayuti (almarhum) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, D Herjuna Wisnu Gautama. (*)
Editor : Redaksi