Warga Desa Sumber Kalong Ditipu Holyimah, Gadaikan Mobil Berstatus Sewa
Bantuan Umardi kepada Holyimah dan Sugiono dengan meminjankam uang sebesar Rp 24,5 juta, ternyata dibalas dengan penipuan. Mobil yang dijadikan jaminan hutang oleh Holyimah ternyata mobil sewa.
Peristiwa penipuan ini berawal Holyimah mendapat tagihan atas hutang pinjaman sejumlah uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang segera jatuh tempo. Lalu Holyimah meminta Sugiono untuk membantunya mencarikan orang yang bisa memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil.
Atas bantuannya tersebut, Holyimah berjanji akan memberikan imbalan berupa uang sejumlah Rp 1.500.000 kepada Sugiono. Sugiono mengajak Holyimah datang menemui Umardi di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Sumber Kalong, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Holyimah menyampaikan sedang membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp 25 juta seraya akan menjaminkan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova tahun 2012 warna abu-abu metalik nomor polisi (Nopol) P-1573-HT.
Dikarenakan Sugiono merupakan teman lamanya, maka Umardi bersedia membantu dan memberikan pinjaman uang kepada Holyimah dan Sugiono. Umardi menyuruh istrinya, yaitu Suharni untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 24.500.000 ke rekening BCA milik Holyimah.
Setelah menerima uang tersebut, Holyimah dan Sugiono pulang ke rumahnya dan meninggalkan 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova tahun 2012 warna abu-abu metalik Nopol P-1573-HT di rumah Umardi.
Keesokan harinya tepatnya hari Rabu 17 September 2025, Tito Bramidya datang menemui Umardi di rumahnya. Pada saat itu, Tito Bramidya menjelaskan jika 1 unit mobil merk Toyota Kijang Innova tahun 2012 Nopol P-1573-HT adalah miliknya yang sebelumnya telah disewa oleh Holyimah selama 3 hari. Dan bermaksud untuk mengambil kembali unit kendaraan miliknya tersebut.
Atas informasi tersebut, Umardi langsung menghubungi Holyimah untuk meminta pengembalian uang pinjamannya, namun Holyimah berjanji untuk segera mengganti jaminannya tersebut dengan 1 unit mobil merk Toyota Avanza miliknya. Namun hingga saat ini, Holyimah tidak pernah melakukan penggantian unit jaminannya tersebut.
Uang sejumlah Rp 24.500.000 milik Umardi telah Holyimah dibagi kepada Sugiono sebesar Rp 1.500.000, dan sisanya telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya itu, Holyimah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 26 Januari 2026. Sedangkan Sugiono divonis pidana penjara selama 7 bulan.
“Terdakwa 1 Holyimah dan Terdakwa 2 Sugiono tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Desbertua Naibaho. (*)
Editor : Redaksi