Penipuan dalam Proses Pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Stella Rumengan

Proses sidang perkara penipuan dalam ajang pemilihan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto berakhir pada Selasa, 10 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto memutuskan, Terdakwa Stella Rumengan alias Stella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stella Rumengan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca juga: Demi Jadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani Tertipu Rp 226 Juta

Vonis yang dijatuhkan terhadap Stella Rumengan lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 2 tahun.

Penipuan yang dilakukan oleh Stella Rumengan membuat banyak orang tidak percaya. Karena korbannya ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani.

Peristiwa penipuan berawal pada Januari 2022, Stella Rumengan menghubungi Ade Ria Suryani selaku anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Demokrat melalui telpon. Stella Rumengan mengaku sebagai pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Stella Rumengan menawarkan serta menjanjikan kepada Ade Ria Suryani dapat membantu menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Sunardi (Kepala Desa Temon) selaku suami dari Ade Ria Suryani merasa percaya terhadap Stella Rumengan, sehingga Sunardi meminta bantuan kepada Stella Rumengan agar dapat menjadikan Ade Ria Suryani sebagai calon ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode tahun 2022-2027.

Baca juga: Ricky Purwoaji Pangestu Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Stella Rumengan mengajak bertemu Sunardi dan Ade Ria Suryani yang datang bersama dengan Kayat di Hotel Grand Daffam, Kota Surabaya, untuk membahas proses menjadikan Ade Ria Suryani sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto.

Stella Rumengan menjanjikan kepada Sunardi bahwa Ade Ria Suryani akan menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Periode 2022-2027 dengan mengatakan, “99 persen jadi yang 1 persen ketentuan Tuhan”.

Stella Rumengan meminta uang sebesar Rp 250 juta dengan alasan untuk diserahkan kepada salah satu pengurus di DPP Partai Demokrat. Sunardi merasa percaya dan melakukan pembayaran secara bertahap dari tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan 13 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 226 juta melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama Stella Rumengan di Dusun Palem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Drs H Edy Sasmito Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Selanjutnya pada 21 Juni 2022 setelah Ade Ria Suryani melakukan pendaftaran calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode tahun 2022-2027, dan pada saat pelaksanaan musyawarah cabang partai Demokrat Kabupaten Mojokerto di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella Rumengan tidak dapat dihubungi. Dan Ade Ria Suryani tidak terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 sebagaimana yang telah Stella Rumengan janjikan sebelumnya.

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomor 02/SK/DPP.PD/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 99/SK/DPP.PD/VIII/2022 tanggal 08 Agustus 2022, Stella Rumengan tidak tercatat dan tidak ada dalam daftar keanggotaan pengurus DPP Partai Demokrat tersebut.

Uang dari Ade Ria Suryani dan Sunardi sebesar Rp 226 juta tersebut telah Stella Rumengan pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru