PT Tiga Bintang Putra Jual Material Tambang Ilegal ke Kawasan JIIPE Gresik

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Truk PT Tiga Bintang Putra
Truk PT Tiga Bintang Putra
grosir-buah-surabaya

PT Tiga Bintang Putra, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang tracking pertambangan material batu kapur/gamping/limestone, diketahui menjual material tambang ilegal ke kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) melalui PT Akbar Aura Jaya. Lokasi tambang berada di Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dalam kurun waktu Oktober 2025 sampai dengan 6 November 2025, luas tambang yang digali oleh PT Tiga Bintang Putra tanpa dilengkapi Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) Operasi Produksi kurang lebih 2,7116 ha (hektar).

Ketebalan rata-rata lapisan yang ditambang oleh PT Tiga Bintang Putra berdasarkan hasil pengamatan lapangan langsung, tinggi lereng galian, dan profil bukaan adalah ± 40 meter.

Volume material yang telah ditambang dengan mengggunakan rumus V = Luas x ketebalan rata-rata dan diperoleh perkiraan volume yang digali di luar wilayah IUP Operasi Produksi adalah 1.084.640 m3 (kubik). Dalam satuan tonase, volume yang digali setara dengan 2.494.672 ton, dengan asumsi nilai massa jenis umum batu gamping formasi Paciran adalah 2,3.

Atas penambangan PT Tiga Bintang Putra yang dilakukan di luar WIUP Operasi Produksi itulah, Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tiga Bintang Putra diproses hukum di Pengadilan Negeri Lamongan. Sebelumnya, Muhammad Iqbal Hamdani ditangkap oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

Muhammad Iqbal Hamdani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lamongan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Dwi Dara Agustina selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam surat dakwaan disebutkan, jika PT Tiga Bintang Putra ialah perusahaan yang bergerak dalam bidang tracking pertambangan material batu kapur/gamping/limestone dan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP OP) seluas 26,71 ha di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP OP) seluas 26,71 ha dimiliki PT Tiga Bintang Putra berdasarkan :

- Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/76/15.19/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama H Jufri Sony beserta Lampiran II Koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan;

- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 15.02/57/XI/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama H Jufri Sony dengan luas 26.71 ha;

- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 91203079602990014 tanggal 20 Mei 2024 dengan luas 26,71 ha;

- Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/1523/124.2/2023 tanggal 12 April 2023 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Perubahan Laporan Lengkap Eksplorasi ;

- Laporan Akhir Studi Kelayakan atas nama H Jufri Sony ;

- Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/2113/124.2/2023 tanggal 06 Juni 2023 Perihal Tanggapan Hasil Evaluasi Penambahan Data Laporan Eksplorasi dan Perubahan Laporan Studi Kelayakan dan IUP Tahap Operasi Produksi atas nama PT Tiga Bintang Putra (H. Jufri Sony);

cctv-mojokerto-liem

- Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nomor : 600.4/19996/111.4/2024 tanggal 13 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT. Tiga Bintang Putra ;

- Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 92/02.08/01/XII/2024 tanggal 19 Desember 20204 Perihal Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT Tiga Bintang Putra;

Dalam menunjang operasional tambang PT Tiga Bintang Putra di Dusun Penanjan, Desa Paciran, Direksi PT Tiga Bintang Putra mengangkat Muhammad Iqbal Hamdani sebagai Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor :188/73/KPTS/124.2/2019 tanggal 4 November 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama H Jufry Sonny dan Surat Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor :500.10.29.3/1303/124.2/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP atas nama H Jufry Sonny.

Setelah memperoleh surat pengangkatan sebagai Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra, Muhammad Iqbal Hamdani melakukan cara curang, yakni melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tiga Bintang Putra di 2 titik lokasi, yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E, sejak Oktober 2025 sampai dengan 6 November 2025.

Muhammad Iqbal memerintahkan Nurul Qodar (pengawas lokasi penambangan PT Tiga Bintang Putra), Agus Sugiono (operator excavator merk Komatsu warna kuning PC400), Entiono (operator excavator merk Dozan warna orange DX300) dan Azmi Alfiansya (sopir dumptruck merk Hino warna hijau W-8904-UA), Mulandi (sopir dumptruck merk Hino warna hijau L-8869-UUA), Mahfud Udayana (sopir dumptruck tandum merk Hino warna hijau S-8542-UQ), Juris Krismanto (sopir dumptruck tronton merk Isuzu warna putih W-8128-UK), Suhadianto (sopir dumptruck tronton warna hijau L-8860-UUA), dan Muhammad Fatoni (sopir dumptruck warna putih merk Isuzu W-8289-UK), untuk melakukan pertambangan di luar WIUP PT Tiga Bintang Putra.

Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan dengan 2 cara. Pertama-tama, Nurul Qodar selaku Pengawas Lokasi Penambangan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra menunjuk lokasi bukaan tambang yang akan dikerjakan kepada operator alat berat, yaitu Agung Sugiono, Entioni selaku operator Excavator untuk memecahkan limestone/batu kapur yang keras menggunakan alat braker atau mengaruk limestone/batu kapur menggunakan excavator.

Kemudian material penambangan berupa batu kapur/gamping/limestone tersebut dimuat ke dalam tronton yang dikemudikan oleh Azmi Alfiansya, Mulandi, Mahfud Udayana, Juris Krismanto, Suhadianto, dan Muhammad Fatoni, selaku sopir PT Tiga Bintang Putra untuk dijual di Kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) melalui orderan atau pesanan dari PT Akbar Aura Jaya.

Dengan telah dilakukan penambangan limestone/batu kapur di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan PT Tiga Bintang Putra tersebut, sehingga ditemukan bukaan tambang seluas sekitar ± 9,3585 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay di sekitar Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi atas nama PT Tiga Bintang Putra Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Nomor : 500.10.26.7/4274/124.2/2025 tanggal 15 Desember 2025, yaitu telah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat Lokasi pertambangan yang telah dilakukan oleh PT Tiga Bintang Putra oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Lokasi penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Tiga Bintang Putra di 2 titik lokasi, yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E, yang dilakukan oleh PT Tiga Bintang Putra tidak sesuai dengan lokasi yang ada pada IUP Operasi Pertambangan.

Berdasarkan verifikasi titik koordinat pada data base aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), titik koordinat 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E dan titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’E berada di luar Wilayah IUP OP PT Tiga Bintang Putra.

Kegiatan Penambangan batu kapur/gamping/limestone yang dilakukan PT Tiga Bintang Putra tersebut tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dibuat pada tahun 2023, yaitu untuk luasan 26,71 ha. Sedangkan PT Tiga Bintang Putra telah melakukan penambangan di luar WIUP Operasi Produksi, yaitu seluas ± 2,7116 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur;

 Muhammad Iqbal Hamdani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. (*)