Wahyu Sari Suwantoro (34 tahun), warga Jalan Jagiran 2/5 Kelurahan Tambaksari, Surabaya, menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Ayla yang dirental dari WS Rental yang dikelola oleh Wisely Reinharda Wijaya Oeij. Wahyu Sari Suwantoro menggadaikan mobil rental tersebut ke Mustakim di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kejadian itu bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB, Wahyu Sari Suwantoro menyewa 1 unit mobil Daihatsu ayla warna putih tahun 2018, nomor polisi (Nopol_ B-2055-BZX, STNK atas nama Ricky, di WS Rental milik Wisely Reinharda Wijaya Oeij, Jalan Puncak Sambikerep I/109 Kelurahan Lontar, Surabaya. Wahyu Sari Suwantoro menyewa selama satu hari dengan harga sewa Rp 250 ribu. Namun sampai batas waktu sesuai kesepakatan sewa, Wahyu Sari Suwantoro tidak mengembalikan mobil tersebut.
Baca juga: Yudha Army Pratama, Sopir Gocar Gadaikan Mobil Milik Miadji
Saat Wisely Reinharda Wijaya Oeij menghubungi Wahyu Sari Suwantoro Adi untuk menanyakan perihal keberadaan mobil tersebut, dijawab oleh Wahyu Sari Suwantoro Adi akan mengembalikan mobil tersebut pada Jumat 3 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB. Namun setelah ditunggu, mobil tersebut tidak juga dikembalikan oleh Wahyu Sari Suwantoro Adi.
Saat Wisely Reinharda Wijaya Oeij menghubungi lagi, dijawab oleh Wahyu Sari Suwantoro Adi jika akan mengembalikan mobil tersebut pada hari Jumat 3 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB.
Ditunggu sampai pukul 10.00 WIB, Wahyu Sari Suwantoro Adi tidak juga mengembalikan mobil tersebut. Selanjutnya Wisely Reinharda Wijaya Oeij kembali menghubungi Wahyu Sari Suwantoro dan Wahyu Sari Suwantoro menjawab, "Tidak sampai siang mobil tersebut akan dikembalikan sehabis acara hajatan".
Karena tidak ada kejelasan dari Wahyu Sari Suwantoro, akhirnya pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Wisely Reinharda Wijaya Oeij mendatangi titik GPS mobil yang disewa oleh Wahyu Sari Suwantoro.
Sekira pukul 12.00 WIB, Wisely Reinharda Wijaya Oeij tiba lokasi titik GPS mobil tersebut, namun menemukan alat GPS mobil tersebut di semak-semak di daerah Bangkalan.
Baca juga: Fatqur Rohman Gadaikan Mobil Milik Ponpes Al Aqobah ke Orang Malang
Wisely Reinharda Wijaya Oeij mencoba mencari 1 unit mobil Daihatsu Ayla dalam radius 2 Km di titik menemukan alat GPS mobil tersebut, namun setelah sekira dua jam pencarian tidak menemukan mobil tersebut. Akhirnya Wisely Reinharda Wijaya Oeij kembali menghubungi Wahyu Sari Suwantoro untuk menanyakan kembali perihal mobil tersebut.
Wahyu Sari Suwantoro menyampaikan permintaan maaf ke Wisely Reinharda Wijaya Oeij beralasan bahwa mobil tersebut dipinjam oleh teman Wahyu Sari Suwantoro dan belum dikembalikan.
Tanpa sepengetahuan dan seizin dari Wisely Reinharda Wijaya Oeij, Wahyu Sari Suwantoro telah menggadaikan 1 unit mobil Daihatsu Ayla kepada Mustakim sebesar Rp 10 juta melalui perantara Mokrim (belum tertangkap) dan Amir (belum tertangkap) pada Kamis 2 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Blega Bangkalan, yang kemudian Wahyu Sari Suwantoro menyuruh Mustakim untuk mentransfer uang tersebut kepada Hodri untuk membayar hutang.
Baca juga: Moh Asharudin Hidayatulloh Gelapkan Mobil Xenia Milik Anwar Setyoadi
Akibat perbuatan Wahyu Sari Suwantoro, Wisely Reinharda Wijaya Oeij menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 130 juta. Wisely Reinharda Wijaya Oeij melapor ke Polisi.
Wahyu Sari Suwantoro kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Wahyu Sari Suwantoro divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe pada Selasa, 10 Februari 2026.
Wahyu Sari Suwantoro melanggar pasal 492 KUHP Nasional karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (*)
Editor : Redaksi