Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan terkait beredarnya konten media sosial yang menyebutkan adanya gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga dijadikan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penyelidikan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB.
Penyelidikan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter), IPTU Herikson P. Siahaan, bersama penyelidik Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Baca juga: Pemilik Bengkel di Banyuwangi Pasok Solar Subsidi ke Usaha Tambang
Dalam keterangannya, IPTU Herikson P. Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Menindaklanjuti adanya konten media sosial yang menyebutkan adanya gudang BBM ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapati bahwa gudang tersebut merupakan milik seseorang pria berinisial US.
Baca juga: Marak Kencingan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak Surabaya
“Setelah kami lakukan pengecekan, gudang tersebut merupakan tempat penitipan mobil dan juga bengkel mobil. Kami tidak menemukan adanya aktivitas penyimpanan maupun penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta di lapangan, gudang tersebut bukan merupakan gudang BBM ilegal sebagaimana yang diberitakan dalam konten media sosial. “
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan BBM yang Dimuat Truk
"Berdasarkan hasil pengecekan, dapat kami pastikan bahwa gudang tersebut bukan gudang BBM ilegal. Setelah memastikan situasi dan kondisi di lokasi, tim kemudian meninggalkan tempat,” tegas IPTU Herikson.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Editor : S. Anwar