Kasus Pungli Rekrutmen THL RSUD Grati, Wabup Pasuruan Mangkir Panggilan Polisi
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen pegawai tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati. Terkini, korps Bhayangkara tersebut memanggil Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Shobih Asrori untuk dimintai keterangan.
Namun orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan itu mangkir dari panggilan Polisi.
"Benar, Jumat (13/2/2026) kemarin, kita jadwalkan panggil Wakil Bupati Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus yang dilaporkan teman-teman LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) beberapa waktu lalu," kata sumber di Polres Pasuruan Kota yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, pada Rabu (18/2/2026).
Ia mengungkapkan, kurang lebih enam orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Diantaranya, Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari, bersama staf, pihak keluarga pegawai THL dan lainnya.
"Ada sekitar enam orang yang sudah diperiksa penyidik Tipikor," jelasnya.
Terkait pemanggilan Wabup Pasuruan, Shobih Asrori, Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota masih menunggu kehadirannya. Dari keterangan Waki Bupati Pasuruan ini, "Kotak Tambora" atas dugaan pungli di RSUD Grati bisa terbongkar.
"Namun sampai saat ini Wabup Pasuruan belum hadir. Penyidik belum mendapat konfirmasi tentang apa alasan dia tidak hadir," ucapnya.
Dengan ketidakhadiran Gus Shobih sapaan Wabup Pasuruan, maka Polres Pasuruan Kota akan melakukan pemanggilan ulang. Namun belum diketahui jadwal ia dipanggil kembali.
"Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Shobih Asrori saat dikonfirmasi soal panggilan serta alasan tidak menghadiri panggilan penyidik memilih tidak menjawab. (dik)
Editor : Bambang Harianto