Anggota Polsek Selong menggerebek arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 17 Februari 2026. Hasilnya, petugas gabungan mengamankan 13 unit sepeda motor, yang ditinggal para pemiliknya.
Petugas Polsek Selong juga menyita sebanyak 9 ekor ayam jago, 5 buah keso dan tempat arena judi sabung ayam sebagai barang bukti.
Baca juga: Kasus Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, 4 Orang Dipenjara, Ahmad Jadi DPO
Diperoleh keterangan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga, yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Perkampungan. Sehingga petugas Polsek Selong langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Mengetahui petugas Polsek Selong yang datang, para pelaku judi sabung ayam langsung melarikan diri ke arah sekitar perkampungan dan persawahan. Petugas Polsek Selong hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Mangunrejo Digrebek Polsek Ngadiluwih
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi. Aktivitas sabung ayam diduga ada praktik perjudian tersebut langsung kami bubarkan karena keberadaannya sudah sangat meresahkan warga setempat,” ujar Kapolsek Selong, IPTU Susana Ernawaty Djangu.
Kapolsek Selong mengatakan, pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat, yang berani melaporkan adanya tindak pidana perjudian di lingkungannya.
Baca juga: Desa Kwangsan Sidoarjo Jadi Surga Bagi Penjudi Sabung Ayam
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat.
“Kami sampaikan terima kasih kepada warga yang sudah peduli dengan keamanan lingkungannya. Saat ini, seluruh barang bukti kendaraan dan perlengkapan judi diamankan di Polsek Selong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Selong. (*)
Editor : Bambang Harianto