Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu

Reporter : Mahmud
Tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Sibolga

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (41 tahun), warga Kota Sibolga, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sibolga pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM. Purba menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan A.R Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan, saat tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dipecat dari Anggota Polri

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga pada pukul 17.30 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan menggunakan teknik profiling dan observasi. 

Dari hasil penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polres Sibolga mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M. Tim Satres Narkoba Polres Sibolga kemudian melakukan surveillance atau pembuntutan saat tersangka bergerak menuju arah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setibanya di lokasi penangkapan, petugas Satres Narkoba Polres Sibolga mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu unit handphone android merek Oppo di saku depan sebelah kanan tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas Satres Narkoba Polres Sibolga juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Baca juga: Sertijab Kabag SDM Dan Kasat Resnarkoba Polres Sibolga

Dari dalam sepeda motor tersebut, ditemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat brutto 5,07 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Nando. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Nando. namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini antara lain IPTU Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGPOL Fany Aritonang, BRIGPOL Ajis Sitompul, BRIPTU Anjo Sitohang, BRIPTU Kevin Situmeang, dan BRIPDA Michael Hutabarat.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, penerbitan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru