Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mempersilahkan Kuasa Hukum Herlambang selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mengajukan uji materiil terkait keabsahan dokumen dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari.
"Silahkan saja kita siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil," kata Kepala Seks (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Pijak Kejari Pasuruan juga akan mempelajari permohonan yang diajukan dari Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari.
"Kami baru menerima permohonan yang diajukan pihak pengacara Kades Wonosari lalu kita pelajari," imbuhnya.
Baca juga: Kepala Desa Gilang Dipenjara 1 Tahun Terbukti Lakukan Pungutan Liar PTSL
"Setelah dipelajari, baru kami laporkan ke pimpinan (Kajari Kabupaten Pasuruan)," sambungnya.
Ferry Hary Ardianto menyebut, status Kepala Desa Wonosari, Herlambang, dan Heru selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sendiri masih tahap sebagai saksi atas kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari yang saat ini ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Kepala Desa Gilang dan Komplotannya Hadapi Sidang Tuntutan
"Statusnya masih tahap saksi belum tersangka," tandas Kasi Intel Kejari Pasuruan.
Sejak bulan November 2025 lalu, Korps Adhyaksa telah menaikkan status perkara dugaan pungli PTSL Desa Wonosari dari penyelidikan ke penyidikan. Status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan menemukan dua alat bukti sah. (dik)
Editor : Redaksi