Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mempersilahkan Kuasa Hukum Herlambang selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, mengajukan uji materiil terkait keabsahan dokumen dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wonosari.
"Silahkan saja kita siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil," kata Kepala Seks (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: PAC PDIP Pandaan Serahkan Dokumen Krusial ke Kejari Pasuruan di Kasus Banpol
Pijak Kejari Pasuruan juga akan mempelajari permohonan yang diajukan dari Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari.
"Kami baru menerima permohonan yang diajukan pihak pengacara Kades Wonosari lalu kita pelajari," imbuhnya.
Baca juga: Kades Sumbersuko Tegaskan Program PTSL di Desanya Clear and Clean
"Setelah dipelajari, baru kami laporkan ke pimpinan (Kajari Kabupaten Pasuruan)," sambungnya.
Ferry Hary Ardianto menyebut, status Kepala Desa Wonosari, Herlambang, dan Heru selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) sendiri masih tahap sebagai saksi atas kasus dugaan pungli PTSL Desa Wonosari yang saat ini ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Gawat, Tujuh Desa di Kecamatan Gempol Digoyang Isu Pungli PTSL
"Statusnya masih tahap saksi belum tersangka," tandas Kasi Intel Kejari Pasuruan.
Sejak bulan November 2025 lalu, Korps Adhyaksa telah menaikkan status perkara dugaan pungli PTSL Desa Wonosari dari penyelidikan ke penyidikan. Status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan menemukan dua alat bukti sah. (dik)
Editor : Redaksi