Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menerbitkan surat keputusan yang mengejutkan dunia kedokteran. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemblokiran atau dihapusnya 4 kolegium kedokteran, salah satunya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang dipimpin oleh Dokter Piprim Basarah Yanuarso.
Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia yaitu nomor AHU-AH.01.17 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Widodo selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum. Surat Keputusan tersebut ditujukan untuk 4 organisasi kolegium kedokteran, yaitu :
Baca juga: Penipuan Rekrutmen ASN Kemenkumham Bayar Rp 400 Juta
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia
Baca juga: Karbini dan Ashari Disidang Kasus Penipuan Modus SK PNS Kemenkumham
Isi surat Kemenkum lengkapnya yaitu :
Menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KM.04.01/A/4449/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Permohonan Dukungan Penguatan Kedudukan Kolegium, bersama ini dengan hormat kami sampaikan :
1. Memperhatikan uraian yang termaktub dalam surat tersebut diatas, bahwa berdasarkan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkan kolegium yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Baca juga: Ketua IDAI Dilarang Kementerian Kesehatan dan RSCM untuk Melayani Pasien BPJS
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, telah dibentuk kolegium dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK-01.07/Menkes/1581/2024 pada tanggal 30 September 2024.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terhadap badan hukum Perkumpulan di bidang Kesehatan yang belum melakukan penyesuaian pada Anggaran Dasar Perkumpulan Saudara, dengan mengeluarkan unsur kolegium dalam struktur kepengurusannya agar tidak terjadi dualisme kedudukan kolegium. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum talah memblokir akses badan hukum Perkumpulan Saudara berdasarkan kewenangan Menteri sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan. (*)
Editor : S. Anwar