Ketua IDAI Dilarang Kementerian Kesehatan dan RSCM untuk Melayani Pasien BPJS
Mulai Hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025, Dokter (dr) Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia dilarang menangani pasien anak yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan ini dikeluarkan oleh Direksi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menaungi RSCM sebagai salah satu Rumah Sakit Vertikal.
Dalam video pernyataannya, dr Piprim menyampaikan bahwa ia hanya boleh menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM, dimana pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp 4 juta untuk pemeriksaan echo jantung karena Poli Kencana RSCM tidak dicakup oleh layanan BPJS.
Dalam pernyataannya, dr Piprim menyampaikan bahwa ia merasa keberatan atas keputusan Direksi RSCM Jakarta dan Kementerian kesehatan karena tujuan dirinya menjadi dokter adalah untuk menolong lebih banyak anak-anak Indonesia dan juga terutama yang memiliki penyakit jantung dan penyakit jantung bawaan.
dr Piprim menyatakan akan memperjuangkan masalah ini dengan menempuh jalur hukum, sehingga pasien anak dengan masalah jantung bisa dilayani kembali oleh dr Piprim dengan BPJS di RSCM. dr Piprim menyampaikan harapannya agar para orangtua yang memiliki anak dengan penyakit jantung bawaan (PJB) dan masalah jantung tetap semangat dan dberikan solusi terbaik.
dr Piprim menyayangkan keputusan Kementerian Kesehatan RI yang menaungi RSCM karena dedikasinya sebagai dokter spesialis anak untuk para pasien tidak dihargai oleh para regulator.
Hingga saat ini sudah ada 2 orang dokter spesialis jantung anak dari IDAI, yakni dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) dari RSCM Jakarta dan dr Rizky Adriansyah, SpA, Subs Kardio(K) dari RS Adam Malik Medan yang dilarang menangani pasien BPJS di RS Vertikal.
Jumlah dokter spesialis jantung anak di Indonesia hanya sekitar 72 dokter sub spesialis jantung anak yang tersebar di 18 propinsi di Indonesia, dan 28 calon konsulen. Jumlah dokter subspesialis jantung anak ini masih jauh dari harapan untuk menangani masalah jantung anak di Indonesia yang berdasarkan Data Kementerian Kesehatan terdapat 103,924 kasus kardiologi pediatrik di Indonesia pada tahun 2021/2022. (*)
Editor : S. Anwar