Pasca konflik sosial berbuntut aksi pembakaran perahu yang terjadi di Pelabuhan Kota Pasuruan pada Rabu malam (4/2/2026), masih menyisakan persoalan panjang. Rapat tertutup membahas nasib belasan perahu milik nelayan Dusun Kisik, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan nelayan Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang digelar di rumah dinas (rumdin) Walikota Pasuruan pada Jumat (20/2/2026) malam, berjalan alot.
Rapat yang dihadiri Walikota Pasuruan, Wakil Walikota Pasuruan, dan Kapolres Pasuruan Kota beserta jajaran, serta sejumlah Kepala Dinas terkait, fokus menentukan nilai ganti rugi perahu yang terbakar sebagai formula peredam konflik dua warga.
Baca juga: Rapor Merah untuk Walikota Pasuruan, Wagub LIRA Jatim Siap Debat Publik Adu Data
Keputusan berani Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dengan menyiapkan anggaran ganti rugi bagi pemilik perahu mendapat apresiasi positif. Langkah intervensi finansial ini dipandang sebagai instrumen vital untuk meredam ketegangan antar kelompok nelayan agar tidak merembet menjadi konflik komunal berkepanjangan.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Saksikan Perdamaian Warga Ngemplak dan Kalirejo
Selain itu, dengan mengembalikan sarana produksi nelayan, pemulihan ekonomi di wilayah pesisir akan kembali bergerak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesepakatan final mengenai angka nominal ganti rugi serta teknis pencairan belum mencapai titik temu hingga rapat berakhir. Ditengarai persoalan pada validasi data kerugian dan kepatuhan prosedur administrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana publik yang dikeluarkan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi temuan masalah di kemudian hari.
Baca juga: Pasuruan Mencekam, Kronologi Perang Antar Nelayan
"Masih belum ada hasil," ungkap perwakilan Humas Polres Pasuruan Kota secara singkat saat dikonfirmasi awak media di lapangan. (jin)
Editor : S. Anwar