Proses Hukum Mira Hayati dari Tersangka hingga Dipenjara
Mir’a Hayati alias Mira Hayati selaku Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar (atau Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa). Sempat menghirup udara bebas, Mira Hayati dijemput oleh petugas Kejati Sulawesi Selatan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kemudian petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membawa Mira Hayati untuk dijebloskan ke dalam penjara. Pidana penjara dijalani Mira Hayati setelah Kasasinya ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi.
Di tingkat Kasasi, Mira Hayati diputuskan dipenjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Mira Hayati menjalani proses hukum yang panjang. Bermula ketika Mira Hayati ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan mengedarkan produk kosmetik ilegal (brand MH Cosmetic) yang mengandung merkuri berbahaya.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makasar, ditemukan 6 merek kosmetik Mira Hayati mengandung merkuri. Diantaranya Mira Hayati Lightening Skin dan Night Cream.
"Ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya," kata Kepala BPOM Makassar, Hariani.
Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Mira Hayati dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Lalu Mira Hayati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum, Haryanti M Nur kemudian membacakan dakwaan terhadap Mira Hayati. Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Mira Hayati ialah Direktur Utama pada PT Agus Mira Mandiri Utama berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 01 tanggal 12 April 2021 yang bergerak di bidang Industri Kosmetik, beralamat di Jalan Ruko Pagodang Kompleks Pasar Grosir Daya Blok H 2 nomor H 12, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
PT Agus Mira Mandiri Utama memproduksi beberapa produk kosmetik, diantaranya produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, yang kedua produk tersebut masuk dalam kategori sediaan farmasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mira Hayati sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama yang bertanggungjawab sepenuhnya atas produksi kedua kosmetik tersebut.
Setelah memproduksi kedua kosmetik tersebut, Terdakwa Mira Hayati selanjutnya menyerahkan kedua produk kosmetik tersebut kepada Distributor, Stokis/Leader, Agen dan Reseller, dengan maksud diedarkan untuk dijual. Diantaranya kepada Endang Srimuliana melalui penjualan kosmetik tersebut seharga Rp 48.000 per paket Cream Basic dan sebesar Rp 165.000 per paket premium.
Distributor, stokis/leader melakukan pengambilan kedua produk kosmetik tersebut secara bertahap dari tempat penyimpanan yang beralamat di Perumahan Gelora nomor 24, Jalan Dg Ramang, Kelurahan Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, di Kantor PT Agus Mira Mandiri Utama, atau di Pergudangan Patene 88 Makassar. Hasil penjualan dari kedua produk kosmetik tersebut, pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Mira Hayati.
Mira Hayati juga mempromosikan kedua produk kosmetik tersebut secara online melalui media sosial, yaitu akun Facebook atas nama MiraHayati, di aplikasi Tiktok atas nama MiraHayati92, dan aplikasi Shopee dengan nama akun OFFICIAL MIRA HAYATI COSMETIK. Hal tersebut dilakukan oleh Mira Hayati agar kedua produk kosmetiknya tersebut cepat laku terjual yang dipasarkan melalui distributor, stokis/leader, agen dan reseller.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WITA, Irwandi dan Lodwyk Letedara yang merupakan anggota Subdit 1 Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mendapatkan informasi yang beredar di media sosial bahwa terdapat produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic yang diduga mengandung bahan berbahaya (Merkuri/Raksa/Hg) yang diedarkan/perdagangkan ke seluruh masyarakat melalui penjualan langsung maupun melalui media sosial atau marketplace yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dan mengamankan produk nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream di dua tempat, yaitu pada Agen Distributor Resmi Mira Hayati Cosmetic atas nama Rezki Amelia yang beralamat di Jalan Bandang II Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Dan pada Stokis/Leader Resmi Mira Hayati Cosmetic, yaitu Endang Srimuliana yang beralamat di Jalan Bitoa Lama nomor 40 Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kesemuanya diperoleh dari pabrik milik Mira Hayati selaku Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama. Kemudian dilakukan pengambilan sampel atas kedua produk kosmetik tersebut untuk selanjutnya dimintakan pemeriksaan dan uji Laboratorium kepada pihak BPOM Makassar.
Dari hasil pemeriksaan pihak BPOM Makassar, ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Mira Hayati, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan ijin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik, sehingga produk kosmetik MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream tidak memenuhi standar untuk diedarkan kepada masyarakat.
Perbuatan Mira Hayati yang telah menyerahkan produk kosmetik MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream kepada distributor, stokis/leader, agen dan reseller untuk dijual bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1176 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik.
Berdasarkan Peraturan BPOM nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan BPOM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik pasal 8 huruf (f), pelaku usaha dilarang mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar diperoleh hasil uji Nomor : PP.01.01.20A.11.24.67 tanggal 7 November 2024 untuk pemeriksaan kosmetik Mira Hayati Cosmetic Lightening atau nama lain MH Cosmetic Lightening Skin dan Nomor : PP.01.01.20A.11.24.68 tanggal 7 November 2024 untuk pemeriksaan kosmetik Mira Hayati Cosmetic Night Cream atau nama lain MH Cosmetic Night Cream ternyata disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan BPOM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik, sehingga kedua produk kosmetik tersebut tidak memenuhi persyaratan standar dan/atau keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu untuk diproduksi maupun diedarkan.
Karenanya, perbuatan Mira Hayati yang telah memproduksi dan mengedarkan kedua kosmetik tersebut telah bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan BPOM nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik dan juga bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik.
Dalam proses sidang, Mira Hayati dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair selama 3 bulan kurungan.
Lalu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 7 Juli 2025, Moehammad Pandji Santoso selaku Ketua Majelis Hakim dan anggotanya memvonis Mira Hayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Banding
Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Jaksa banding. Kemudian pada Kamis, 7 Agustus 2025, Majelis Hakim Banding yang terdiri dari Zainuddin (Ketua), Zainuddin dan Achmad Guntur, mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Majelis Hakim Banding menyatakan Terdakwa Mira Hayati dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasasi
Setelah banding, Mira Hayati mengajukan Kasasi. Keputusannya pada Jumat, 19 Desember 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Soesilo (Ketua), Yanto, dan Sugeng Sutrisno memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS tanggal 7 Agustus 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mira Hayati menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.
Setelah Mira Hayati dieksekusi dengan dimasukkan ke Lapas Perempuan Makassar, Mira Hayati melakukan perlawanan secara hukum. Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamida menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Ada (upaya hukum lanjutan) kami mau PK," kata Ida Hamida pada Jumat (20/2/2026). (*)
Editor : S. Anwar