Panuri (61 tahun) selaku Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani dan Rio Handoko (51 tahun) selaku inisiator pendirian CV Sido Joyoqu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan usaha tambang galian c di kawasan hutan di Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro. Usaha tambang galian c tersebut dijalankan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) atau ilegal.
Karena menjalankan usaha tambang galian c ilegal di kawasan hutan, Panuri dan Rio Handoko harus mendekam di balik jeruji besi. Panuri dan Rio Handoko divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal oleh Polda Jawa Tengah
Ika Dhianawati selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan, Terdakwa Panuri dan Rio Handoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengerjakan, dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Panuri dan Rio Handoko melanggar Pasal 36 Angka 17 jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a jo Pasal 36 Angka 19 jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah mengubah Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Karena itu, Panuri divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 4 bulan penjara.
Sedangkan Rio Handoko, warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kronologi
Berawal pada Juli 2024, Rio Handoko mengenal Panuri melalui temannya yang bernama Mul, seorang penambang pasir. Slanjutnya terjadi pertemuan antara Rio Handoko dengan Panuri yang pada saat itu Panuri sebagai Ketua KTH Margo Tani Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Panuri sebagai Ketua KTH Margo Tani dalam pertemuannya dengan Rio Handoko untuk mencari kemitraan yang bisa membiayai pengajuan perizinan dan operasional kegiatan penambangan pasir di lahan anggota KTH Margo Tani tersebut. Panuri menawarkan kepada Rio Handoko kerjasama penambangan di lokasi tersebut.
Rio Handoko dan Panuri membicarakan salah satunya adalah masalah harga setiap rit (truk) untuk pasir sebesar Rp 135.000 setiap ritnya dan untuk tanah uruk sebesar Rp 15.000 setiap rit.
Rio Handoko melihat lokasi lahan yang disampaikan oleh Panuri, dan Rio Handoko menanyakan tentang status lahannya. Panuri menyampaikan bahwa status lahannya adalah PS (Perhutanan Sosial). Rio Handoko tertarik dan mau bekerja sama dengan Panuri. Untuk usaha penambangan pasir harus ada izinnya dan harus memiliki CV. Kemudian Rio Handoko mempunyai inisiatif membentuk CV Sido Joyoqu.
Pada 28 Oktober 2024, Rio Handoko membuat CV Sido Joyoqu dan Rio Handoko meminjam nama Parto Diharjo sebagai Direktur CV Sido Joyoqu yang beralamat di Dusun Sidodadi, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Rio Handoko melakukan pengurusan Izin kepemilikan CV Sido Joyoqu, antara lain akta pendirian, pengesahan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan CV Sido Joyoqu nomor : 500.10.25.6/47/124.2/WIUP/2025 tanggal 23 Mei 2025, serta NPWP CV Sido Joyoqu. Namun CV Sido Joyoqu tidak mempunyai struktur organisasi atau susunan pengurus.
Rio Handoko yang menjalankan semua kegiatan pengurusan izin dan penambangan, dan kerjasama Rio Handoko dengan Panuri selaku Ketua KTH Margo Tani dituangkan dalam suatu memorandum of understanding (MoU) yang tertulis antara CV Sido Joyoqu dengan KTH Margo Tani yang ditanda tangani oleh Direktur CV Sido Joyoqu yaitu Parto Diharjo dan pihak Ketua KTH Margo Tani, Panuri.
Rio Handoko menuangkan berupa MoU untuk mengikat antara kedua belah pihak agar ada komitmen terhadap rencana kegiatan penambangan pasir dan sirtu yang akan dilakukan dan atas kesepakatan Rio Handoko dan Panuri. Rencana pembagian hasil dari kerjasama tersebut sekaligus segala biaya yang ditanggung oleh CV Sido Joyoqu selama proses pengurusan perijinan, seperti yang tertuang di Pasal 7 angka 2 di MoU CV Sido Joyoqu dengan KTH Margo Tani dinyatakan bahwa pihak KTH Margo Tani akan mendapatkan dana bagi hasil dari kegiatan penambangan pasir dan sirtu sebesar Rp 135.000 per rit dump truk 7 m3 dan sirtu sebesar Rp 15.000 per rit dump truk 7 m3 yang dibayar setiap hari sesuai dengan jumlah surat jalan dari lokasi tambang kepada Lembaga dan petani yang punya hak.
Guna melancarkan kegiatan tersebut, Panuri yang menyediakan lahan tambang meminta Rio Handoko sejumlah uang. Uang tersebut guna membayar biaya kompensasi pada penambang sebelumnya, yaitu Mul sebesar Rp. 8.500.000. Rio Handoko membayarkan sebanyak 2 kali. Yang pertama sebesar Rp 5.000.000, dan yang kedua sebesar Rp 3.500.000.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer dari rekening Rio Handoko ke rekening Panuri pada 9 November 2024 dan 15 November 2024.
Rio Handoko yang melakukan pengurus perijinan untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan Hutan, antara lain :
Melakukan survei ke lokasi areal penambangan dengan membuat titik koordinat oleh konsultan tambang;
Mendaftarkan ke Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan NPWP, nomor induk berusaha (NIB), Akta Pendirian CV Sido Joyoqu, MoU antara CV Sido Joyoqu dan KTH Margo Tani, KTP Direktur (Parto Diharjo).
Melakukan pengajuan peta hasil survei lapangan ke Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Terbit WIUP yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur ;
Membayar biaya kesungguhan untuk izin tingkat selanjutnya yaitu SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) ;
Pada 25 November 2024, Rio Handoko mengirim 1 unit excavator untuk melakukan kegiatan penambangan dan diterima oleh Panuri. Rio Handoko mengetahui aktivitas atau kegiatan yang sudah dilakukan adanya kandungan pasir di lokasi di dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus - Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) pada titik koordinat 7.274211 S, 111.442780 E yang secara administrasi masuk Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, dimana daerah tersebut dikelola oleh KTH Margo Tani tepatnya di petak 2C milik salah satu anggota petani.
Rio Handoko memberikan biaya untuk pengerasan guna perbaikan jalan dari jalan raya menuju lokasi penambangan sesuai dengan kewajiban CV Sido Joyoqu yang tertuang dalam MoU.
Antara Rio Handoko dengan Panuri melakukan pembagian tugas, dimana Panuri bertugas setelah menyediakan lahan untuk kegiatan penambangan, selanjutnya memerintahkan Joko Prastyo untuk melakukan pengawasan dan mencatat keluar masuk truk kegiatan penambangan yang membawa material yang masuk dan pekerjaan perataan jalan dilakukan excavator.
Rio Handoko bertugas melakukan pengurusan perizinan sampai izin keluar, menyiapkan alat berat berupa excavator, memperbaiki jalan masuk areal tambang, melakukan reklamasi dan reboisasi setelah selesai penambangan, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Polsek Margomulyo dan jajarannya.
Baca juga: Peringatan Keras Bagi Pelaku Tambang Ilegal di Papua
Pada 6 Desember 2024, Rio Handoko mengirim 1 unit excavator lagi, dan yang mengoperatorkan Sunari alias Joko. Karena menurut Panuri, excavator yang lama telah rusak.
Aktivitas kegiatan penambangan dilakukan kembali oleh Rio Handoko. Atas kegiatan tersebut, Rio Handoko telah mengeluarkan operasional untuk melakukan kegiatan-kegiatan di lokasi penambangan berupa kegiatan memasukan alat berat dan perbaikan jalan menuju lokasi tambang sebesar Rp. 141.000.000. Dan di lokasi penambangan yang mengawasi kegiatan penambangan adalah Panuri dan Parto Diharjo.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, petugas dari Kepolisian Kehutanan (Polhut) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, pada saat melakukan Operasi gabungan bersama Satbrimob Polda Jawa Timur, Muammar Fikri Zamani, bersama-sama dengan Johan Prasetyo dan Suhanton selaku Polhut Balai Gakkum Kehutanan pada titik koordinat : -7.274145 S, 111.442698 E dalam Kawasan Hutan KHDPK-PS KTH Margo Tani, Dusun Jipangulu, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, menemukan adanya areal bekas dilakukan kegiatan penambangan, berupa areal yang sudah terbuka terdapat galian berbentuk persegi empat di sebelah excavator yang terparkir, serta ada beberapa lubang galian pasir yang telah diambil pasirnya.
Juga terdapat adanya pengerasan jalan masuk dari jalan raya menuju areal penambangan dan ditemukan barang bukti berupa :
2 unit excavator merk CAT 320D warna kuning ;
1 ayakan pasir ;
1 sekop pasir ;
1 unit mesin diesel Merk GuangShun;
1 unit mesin pompa air Primiring Centrifugal Merk Niagara warna biru tua;
4 pipa air PVC 2 ½ inch warna putih;
4 pipa air PVC 3 inch warna putih;
2 selang air spiral 2 ½ inch warna biru;
1 selang air spiral 4 inch warna biru.
Baca juga: PT Tiga Bintang Putra Jual Material Tambang Ilegal ke Kawasan JIIPE Gresik
Atas penemuan barang bukti tersebut, petugas dari Kepolisian Kehutanan (Polhut) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa terhadap kegiatan areal bekas dilakukan kegiatan penambangan, berupa areal yang sudah terbuka terdapat galian berbentuk persegi empat di sebelah excavator yang terparkir dilakukan di lahan garapan KTH Margo Tani, yang mana penanggung jawan atas kegiatan tersebut adalah Panuri. 2 unit excavator merk CAT 320D merupakan kepemilikan dari Rio Handoko.
Kemudian petugas dari Kepolisian Kehutanan (Polhut) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melaporkan ke pimpinan terhadap kegiatan dan barang bukti yang ditemukan tersebut.
Menurut Ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, bahwa CV Sido Joyoqu belum memiliki dokumen perizinan apapun yang tercatat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. CV Sido Joyoqu hanya memiliki dokumen Surat Persetujuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 500.10.25.6/47/124.2/WIUP/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kerikil Berpasir Alami (sirtu) kepada CV Sido Joyoqu.
Berdasarkan dokumen tersebut pada poin 17, CV Sido Joyoqu dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP diterima, harus menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah atas nama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur QQ CV Sido Joyoqu dengan besaran jaminan Rp. 5.000.000, dan menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi melalui Online Single Submission (OSS) disertai dengan kelengkapan persyaratan.
CV Sido Joyoqu hanya memiliki dokumen Persetujuan WIUP, maka tidak dapat melakukan kegiatan eksploitasi. CV Sido Joyoqu dapat melakukan kegiatan eksploitasi setelah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Tahap Operasi Produksi.
CV Sido Joyoqu belum memiliki dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) Tahap Operasi Produksi, maka tidak dapat dibenarkan apabila CV Sido Joyoqu yang diwakili Rio Handoko yang melakukan pembukaan lahan untuk akses jalan dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan keterangan Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI menerangkan bahwa titik koordinat atau areal (dengan naama Shapefile) diketahui dari posisi data berada kawasan hutan dan Kawasan Hutan yang berada di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang menjadi locus pemeriksaan merupakan Kawasan Hutan Produksi Tetap Bagian Hutan Ngraho telah ditata batas berdasarkan Proces Verbaal Ngraho Distrik Tambakrejo tanggal 7 Desember 1926 dan ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.3101/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/6/2016 tanggal 24 Juni 2016 dan pada tahun 2024 terdapat pelepasan kawasan hutan sebagaimana Berita Acara Tata Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko, Kabupaten Bojonegoro, tanggal 27 Agustus 2024.
Lokasi tersebut menjadi locus pemeriksaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.287/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tanggal 5 April 2022 kemudian Kawasan Hutan yang berada di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang menjadi locus pemeriksaan merupakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) atas nama Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani dengan SK. Nomor : SK.8634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tanggal 1 September 2023 seluas 1.456 ha.
Data yang tersedia di BPKH XI KTH. Margo Tani belum melaksanakan penandaan batas arealnya, dalam kesimpulannya adalah bahwa dengan melaksanakan pemeriksaan batas luar Kawasan Hutan dengan mengambil koordinat beberapa pal batas yang ditemukan di lapangan dan melaksanakan pengukuran areal penambangan yang kondisinya terbuka (telah dilakukan penambangan). Selanjutnya dioverlaikan, diolah datanya, maka diketahui bahwa areal penambangan letaknya berada di dalam Kawasan hutan dengan luas areal penambangan 4.954,58 m2 (0,4 ha).
Rio Handoko bersama-sama dengan Panuri melakukan penambangan di lokasi pelaksanaan tersebut adalah masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus-Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani yang diketuai oleh Panuri yang telah melakukan penambangan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi perhutanan sosial.
Selanjutnya barang-barang tersebut diamankan dan diserahkan ke PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Rio Handoko dan Panuri berdampak pada kerusakan lingkungan karena penambangan secara illegal akan menyebabkan kerusakan flora dan fauna, perubahan bentang alam dan bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi yang benar rentan terhadap bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Dan dampak sosial dan keamanan dapat memicu masalah konflik sosial di tengah masyarakat antara masyarakat lokal denagn para penambang ilegal, atau konflik terkait perebutan lahan / wilayah tambang, dan dapat menyebabkan masalah kesehatan serius pada penambang dan masyarakat di sekitarnya serta seringkali dibarengi dengan pratek kejahatan. (*)
Editor : Redaksi