Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 600 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada tahun 2023 silam. Kejari Situbondo sudah memberi kesempatan kepada Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, Munakip tidak mau.
Munakip pun diproses hukum hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada Kamis, 29 Januari 2026, Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ernawati Anwar dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Munakip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sampai kategori III sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat membacakan surat putusan.
Selain pidana penjara, Munakip selaku Kepala Desa Peleyan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 271.906.544,92 paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan membayar uang pengganti sebesar Rp 271.906.544,92.
Munakip selaku eks Kepala Desa Peleyan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. (*)
Editor : S. Anwar