Korban Penganiayaan Kecewa, Laporannya di Polsek Kenjeran Lamban

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Kondisi luka dari Ana Fitria. Dan Lisyeroh saat laporan
Kondisi luka dari Ana Fitria. Dan Lisyeroh saat laporan
grosir-buah-surabaya

Sakit. Begitulah ungkapan Ana Fitria, korban dugaan penganiayaan yang terjadi di CV Puncak Pangan Abadi beralamat di Jalan Nambangan 47 Kota Surabaya, pada Jumat 6 Januari 2026, jam 10.00 WIB. Bagi Ana Fitria, lebih sakit lagi tatkala terduga pelakunya masih belum dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

Pasca kejadian penganiayaan itu, Ana Fitria melalui ibunya, yaitu Lisyeroh (44 tahun) melapor ke Polsek Kenjeran pada jam 13.00 WIB. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kenjeran, Aipda Setyono, dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, dengan pengenaan pasal 466 KUHP.

Namun, sebulan lebih pasca laporan ke Polsek Kenjeran itu, belum ada tanda-tanda proses hukum yang berpihak kepada Ana Fitria. Lisyeroh sebagai ibu dari korban mengaku kecewa dengan Kepolisian khususnya Polsek Kenjeran.

“Kecewa karena pelakunya bebas belum ditangkap,” kata Lisyeroh, wanita kelahiran Kabupaten Sampang yang berdomisili di Kedung Cowek Tegal Surabaya disampaikan kepada Lintasperkoro pada Rabu, 25 Februari 2026.

Disebutkan Lisyeroh, terduga pelaku yang dilaporkan ke Polsek Kenjeran ialah Mila Rohani, warga Tenggumung, Surabaya. Akibat perbuatan Mila Rohani, Ana Fitria menahan sakit akibat luka bakar di bagian tubuhnya.

Lisyeroh mengungkapkan, dirinya tahu anaknya mengalami penganiayaan dengan disiram air panas oleh Mila Rohani dari teman anaknya. 

cctv-mojokerto-liem

“Temannya anak saya (Ana Fitria) ke rumah mengabari kalau anak saya bertengkar dan kena siram air panas di badan. Lalu saya cek di praktik bidan, ternyata benar. Anak saya disiram air panas dan kulitnya melepuh. Usai disiram, anak saya dibawa ke Bidan oleh temannya untuk mendapat perawatan darurat. Lalu saya melapor ke Polisi (Polsek Kenjeran),” terang Lisyeroh.

Terkait laporan Lisyeroh yang belum mendapat kepastian hukum dari Polsek Kenjeran, penyidik Polsek Kenjeran, Aiptu Achwan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Terlapor, Mila Rohani melalui sambungan telpon. Namun, Terlapor tidak hadir. 

"Kami panggil lagi via telpon saat dimintai KTP untuk proses kelengkapan penyidikan, juga tidak bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar Achwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (24/02/2027). (*)