Praktik penjarahan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Material bekas bangunan milik Pemerintah hasil proyek rehabilitasi gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2025, diduga ditilep secara sistematis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ironisnya, material bekas yang sejatinya masih bernilai ekonomis dan berstatus Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) itu raib dijual ke pihak lain. Mulai kayu, alumunium, sampai besi baja bekas bangunan nyaris ludes. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan diminta turun dan mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Penguatan Satpol PP dalam Penegakan Perda
"Hanya ada sebagian material bekas bangunan proyek rehabilitasi yang tersisa. Seperti kayu, besi dan reng galvalum alumunium tersisa sebagian," kata salah seorang staf Satpol PP Kabupaten Pasuruan kepada wartawan yang namanya minta dirahasiakan, pada Kamis (26/2/2026).
Kabarnya, sebut dia, pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya Tata Ruang (Dinas SDACKTR) Kabupaten Pasuruan sempat mempertanyakan tumpukan material bekas proyek rehabilitasi gedung markas penegak perda (Satpol PP) tersebut. Mirisnya, jawaban salah seorang Kepala Bagian (Kabag) bertugas di Dinas Kepegawaian Kabupaten Pasuruan bilang bahwa tumpukan meterial bekas tidak masuk nilai ekonomi.
"Padahal secara hukum tumpukan meterial bekas proyek rehabilitasi merupakan aset negara yang wajib dicatat, diamankan, dan dikelola sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun untuk mengusut kasus tersebut. Ada dugaan kongkalikong oknum dinas terkait untuk menjual sebagian material bangunan ke pihak lain demi keuntungan pribadi.
Aset Negara, Bukan Barang Bekas Biasa
Perlu ditegaskan, material bekas hasil bongkaran proyek pemerintah bukanlah barang bebas. Selama belum dihapuskan secara resmi, material tersebut tetap tercatat sebagai aset negara/daerah.
Hal ini diatur dalam Undang Undany Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 49 menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menguasai atau menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Proyek Pematangan Lahan di Mendalan Dihentikan Satpol PP Pasuruan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa BMN/BMD wajib dicatat, diamankan, dan setiap pemindahtanganan atau pemanfaatannya harus melalui prosedur resmi.
Dengan demikian, tindakan membawa, membagi-bagikan, atau memanfaatkan material bekas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.
Ancaman Sanksi Pidana :
Jika terbukti merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan :
Baca juga: Kejari Pasuruan Persilahkan Kuasa Hukum Kepala Desa Wonosari Ajukan Uji Materiil
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor yang menyatakan bahwa penggelapan dalam jabatan terhadap barang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Berdasarkan KUHP baru (Undang Undang nomor 1 Tahun 2023) tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486.
Tak hanya pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi, hingga pengembalian aset negara. (dik)
Editor : Redaksi