Warga Desa Bragung Jadi Korban Penggelapan Mobil Rental

Reporter : M Ruslan
Penggelapan mobil rental

Subaidi, warga Dusun Pareba’an, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, menjadi korban penipuan. Mobil milik Basori yang direntalkan oleh Subaidi ke Nabrisul Huda digadaikan tanpa persetujuannya.

Akibatnya, Basori mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Sedangkan Nabrisul Huda yang menggadaikan mobil Basori mendekam di penjara setelah divonis bersalah melakukan penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep.

Baca juga: Tinggalkan Mobil Rental Kecelakaan di Tuban, Rahman Divonis 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jetha Tri Dharmawan, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.

Kronologi kasus penipuan ini diawali pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Subaidi ditelepon oleh Nabrisul Huda dengan mengatakan akan menyewa 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2022, nomor polisi (Nopol) : W-1506-CC, milik Basori selama 15 hari, dengan kesepakatan uang Rp. 275.000 per hari, sehingga total uang selama 15 hari sewa mobil sebesar Rp. 4.125.000.

Subaidi mengatakan kepada Nabrisul Huda agar menjemput mobil tersebut ke rumah Subaidi. Lalu pada Minggu 1 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Subaidi ditelepon oleh Nabrisul Huda, mengatakan akan menyuruh orang untuk menjemput mobil tersebut.

Pada saat Subaidi keluar rumah bersama Suyati, lalu Putriyana Bayanti (anak Subaidi) menelpon, mengatakan ada orang yang datang mau ngambil mobil disuruh oleh Nabrisul Huda. Subaidi menyuruh Putriyana Bayanti untuk menyerahkan mobil tersebut kepada orang suruhan Nabrisul Huda.

Baca juga: Eks Kepala Desa Padasan Gadaikan Mobil Rental Milik Fadlurrahman Andika

Setelah 9 hari kemudian, Subaidi menelpon Nabrisul Huda dengan maksud agar membayar uang sewa mobil tersebut. Karena kalau tidak membayar, mobil tersebut akan diambil.

Namun Nabrisul Huda hanya berjanji saja. Setelah jatuh tempo 15 hari kemudian, Subaidi meminta kepada Nabrisul Huda untuk mengembalikan mobil tersebut dan menagih uang sewa mobil tersebut. Namun Nabrisul Huda mengatakan bahwa mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp.20 juta dan masih belum mempunyai uang untuk menebus.

Hingga saat ini, terdakwa Nabrisul Huda tidak mengembalikan dan tidak membayar uang sewa mobil tersebut.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 2 Unit Mobil Rental Cipta Pesona Internusa Disidang

Nabrisul Huda menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2022, Nopol : W-1506-CC, tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban Basori.

Atas perbuatan Nabrisul Huda tersebut, maka Basori mengalami kerugiaan sebesar Rp 200 juta. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru