Samadara Slow Bar and Cafe Terbukti Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Reporter : Arif yulianto
Minuman beralkohol yang dijual di Samadara Slow Bar and Cafe

Puput Suci Wulandari selaku pemilik Samadara Slow Bar and Café dinyatakan terbukti menjual minuman beralkohol di café miliknya tanpa izin. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan Puput Suci Wulandari bersalah.

Meski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dari Pemerintah Pusat, namun Puput Suci Wulandari lolos dari pidana penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulunggagung hanya memvonis Puput Suci Wulandari dengan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 hari,” ucap Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulunggagung dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Kasus perdagangan minimal alkohol tanpa izin di Samadara Slow Bar & Cafe milik Puput Suci Wulandari ini diawali sekitar bulan Juni tahun 2025, Puput Suci Wulandari mulai menjual minuman beralkohol (minuman keras/miras) di Samadara Slow Bar & Cafe miliknya di Kelurahan Kenayan, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. Yang melayani pembeli minuman beralkohol tersebut adalah karyawan atas sepengetahuan dan arahan langsung Terdakwa Puput Suci Wulandari. 

Terdakwa Puput Suci Wulandari membeli / kulakan minuman beralkohol dengan memesan ke Sales PT Dewata Kencana yang menjual produk Orang Tua, kemudian barang akan dikirimkan ke Samadara Slow Bar & Cafe milik Puput Suci Wulandari.

Untuk pembayaran dilakukan melalui sistem cash tempo yang diambil saat Sales datang mengirim barang pesanan berikutnya.

Puput Suci Wulandari membeli minuman beralkohol tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada pengunjung cafe (customer) dengan rincian harga dan keuntungan sebagai berikut :

Iceland 700 ml : Harga beli Rp 147.000/botol, dijual seharga Rp 250.000/botol.

Anggur Atlas 620 ml : Harga beli Rp 72.000/botol, dijual seharga Rp 150.000/boto.

Anggur Kawa Kawa Merah 600 ml : Harga beli Rp 72.000/botol, dijual seharga Rp. 150.000/botol.

Kawa Kawa Blackcurrant 600 ml : Harga beli Rp 72.000/botol, dijual seharga Rp 150.000/botol.

Puput Suci Wulandari menjual minuman tersebut untuk mencari keuntungan.

Mendapat informasi adanya peredaran minuman beralkohol, Shafa Davi Putra Pratama bersama dengan Ibrahim Sazi Kirana (Anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung) melakukan razia dan penggeledahan di Samadara Slow Bar & Cafe pada Rabu, 5 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Hasil penggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari penguasaan Puput Suci Wulandari berupa 1 botol Iceland 700 ml, 1 botol Anggur Atlas 620 ml, 1 botol Anggur Kawa Kawa merah 600 ml, dan 1 botol Anggur Kawa Kawa Blackcurrant 600 ml yang disimpan di bawah meja bar.

Terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan surat hasil Berita Acara Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik nomor Lab : 11138/KKF/2025 tanggal 10 Desember 2025, disimpulkan :

1 botol kaca bertuliskan Iceland Vodka berisi cairan jernih ± 700 ml positif Alkohol dengan kadar Etanol 20,0040 %.

1 botol kaca bertuliskan Atlas Anggur Lychee berisi cairan warna merah ± 620 ml positif Alkohol dengan kadar Etanol 22,6821%.

1 botol kaca bertuliskan Anggur Merah Kawa Kawa berisi cairan jernih warna Merah ± 600 ml positif Alkohol dengan kadar Etanol 17,6508 %.

1 botol kaca bertuliskan Anggur Kawa Kawa Blackcurrant berisi cairan jernih warna ungu ± 600 ml positif Alkohol dengan kadar Etanol 16,9807 %.

Puput Suci Wulandari dalam memperdagangkan minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pihak yang berwenang. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru