Gegara Tak Dibelikan HP, Sutoyo Sebar Video Persetubuhan dengan Pacarnya

Reporter : Moh Affan
Ilustrasi

Hanya karena tidak dibelikan handphone (HP) oleh pacarnya berinisial SA, warga Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Sutoyo menyebar video persetubuhannya dengan SA saat check in di Hotel Mandiri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Atas perbuatannya itu, Sutoyo dijebloskan ke penjara.

Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Sutoyo bin Muhammad Rais tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP.

Baca juga: Murnita Triwidyaning yang Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai Divonis 11 Bulan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pada tahun 2008, antara terdakwa Sutoyo dan SA menjalin hubungan pacar. Saat keduanya menjalin hubungan pacar tersebut, keduanya pernah melakukan hubungan badan, tetapi hubungan pacar tersebut tidak berlangsung lama (putus). Kemudian pada tahun 2012, SA menikah dengan Rifky Haryo Febrian. Walaupun SA sudah punya suami, Siska Alfiani masih berkomunikasi dengan terdakwa Sutoyo.

Lalu pada April 2024, terdakwa Sutoyo berkomunikasi dengan SA dan sepakat bertemu dengan SA di Hotel Mandiri di daerah Kabupaten Sidoarjo. Di tempat tersebut, keduanya melakukan hubungan badan (bersetubuh. Saat melakukan hubungan badan (bersetubuh) tersebut, terdakwa Sutoyo merekam perbuatan persetubuhan antara Sutoyo dan SA dengan memakai handphone (HP) milik Sutoyo.

Baca juga: Erika Agustina, Penipu Berkedok Sembako Murah Dipenjara 1 Tahun 10 Bulan

Setelah melakukan hubungan badan, Sutoyo minta kepada SA agar dibelikan sebuah HP karena HP milik Sutoyo sudah rusak. Tetapi saat itu, SA belum membelikan HP untuk Sutoyo. 

Lalu pada 25 Mei 2024, tanggal 20 Agustus 2025, dan September 2025, Sutoyo berkomunikasi dan bertemu dengan SA lagi di Hotel Mandiri di daerah Kabupaten Sidoarjo. Di tempat tersebut, keduanya melakukan hubungan badan (bersetubuh).

Baca juga: Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Setiap selesai melakukan hubungan badan (bersetubuh), Sutoyo minta kepada SA agar dibelikan sebuah HP karena HP milik terdakwa sudah rusak. Apabila tidak dibelikan HP, maka Sutoyo mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan antara Sutoyo dan SA kepada orang lain. Saat itu, SA belum bisa membelikan HP untuk Sutoyo.

Karena merasa takut dan video persetubuhan tersebut benar-benar disebarkan kepada orang lain, maka SA memberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi antara  Rp 100.000 sampai Rp 300.000 sampai berjumlah sekitar Rp 3.000.000 kepada Sutoyo. Tetapi karena SA tidak membelikan HP untuk Sutoyo, lalu Sutoyo mengirimkan video rekaman persetubuhan tersebut kepada suami dan orang tua SA. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru