YPP Al Kholiqi Tidak Masuk Mitra BNN Sebagai Penyelenggara Rehabilitasi Narkoba

Reporter : Arif yulianto
Ratusan wartawan dan aktivis di Polda Jawa Timur dalam aksi solidaritas terhadap Muhammad Amir Asnawi

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Mojokerto terhadap seorang wartawan Mabesnews. tv bernama Muhammad Amir Asnawi (43 tahun) dilatarbelakangi oleh dugaan transaksi pembiayaan jasa rehabilitasi pecandu narkoba bernilai puluhan juta rupiah, yang melibatkan YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi dan Polres Mojokerto Kota.

Muhammad Amir Asnawi yang mendapatkan informasi dugaan transaksi dalam jasa rehabilitasi pecandu narkoba tersebut kemudian menulis temuannya dalam pemberitaan di Mabesnews. Tv dengan judul : ”Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel”. 

Baca juga: Oknum Polres Mojokerto Dipenjara karena Tipu Warga Desa Ngarjo

Dari pemberitaan tersebut, kemudian ada permintaan untuk takedown berita yang diajukan oleh Wahyu Suhartatik (47 tahun), yang mengaku sebagai Tim Divisi Hukum Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi. Terjadilah komunikasi antar keduanya melalui saluran Whatsapp.

Menindaklanjuti komunikasi itu, kemudian keduanya sepakat melakukan pertemuan di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu malam (14/3/2026).

Pada saat pertemuan itu, Muhammad Amir Asnawi tidak punya firasat bahwa dirinya diduga akan dijebak oleh Wahyu Suhartatik hingga berujung pada operasi tangkap tangan. Karena sebelum pertemuan itu, Wahyu Suhartatik sudah melapor ke Polres Mojokerto bahwa dirinya akan menyerahkan sejumlah uang ke Muhammad Amir Asnawi, dengan sangkaan pemerasan.

Tentunya, dugaan skenario jebakan dengan sangkaan pemerasan itu sudah dipersiapkan dengan matang oleh Wahyu Suhartatik bersama dengan Polres Mojokerto, salah satunya di amplop berisi uang Rp 3 juta ditulisi : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". Belakangan, uang tersebut jadi barang bukti pemerasan yang disangkakan kepada Muhammad Amir Asnawi.

Dan benar saja. Sesaat setelah penyerahan uang Rp 3 juta di dalam amplop putih, datanglah tim Resmob Polres Mojokerto. Menangkap amir, menggeledah tas ranselnya dimana uang tersebut dimasukkan.

Dan beberapa diantara tim Resmob Polres Mojokerto merekam setiap kejadian penangkapan tersebut, seakan sengaja ingin mempermalukan terduga pelaku dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dan video yang diduga direkam oleh tim Resmob Polres Mojokerto tersebut viral di berbagai platofm media sosial dan media massa.

Wahyu Suhartatik kepada wartawan mengatakan, Muhammad Amir Asnawi (MAA) pernah menghubunginya untuk konfirmasi perihal 2 pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I yang dikenakan biaya puluhan juta saat direhab di Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi. Pengguna narkoba tersebut sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka.

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai SOP (standar operasioan prosedur) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik.

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik.

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik.

Baca juga: Puluhan Massa Demo Aktivitas Tambang Ilegal di Gondang Mojokerto

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA.

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik.

Solidaritas wartawan

Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto terhadap Muhammad Amir Asnawi mendatangkan aksi solidaritas sesama wartawan, aktivis, dan advokat. Mereka mendatangi PROPRAM Polda Jawa Timur pada Rabu siang, 18 Maret 2026. Kehadiran ratusan wartawan dan aktivis yang dipimpin oleh Muhammad Taufik sebagai Advokat sekaligus Ketua Umum MADAS Sedarah tersebut bermaksud untuk melaporkan aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polres Mojokerto yang bersekongkol dengan oknum pengacara.

Muhammad Taufik usai memasukkan surat laporan di Bidang PROPRAM Polda Jawa Timur mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses tangkap tangan terhadap Muhammad Amir Asnawi oleh Tim Resmob Polres Mojokerto. Kejanggalan tersebut ditelaah dari video yang beredar serta proses saat tangkap tangan.

“Ketika melihat video itu janggal. Mana unsur 482 (Pasal 482 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) indikasi pemerasannya. Sehingga Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim harus aktif melakukan supervisi. Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim harus turun. Bahwa dalam proses yang dianggap sebagai OTT (operasi tangkap tangan) ini, kami duga itu settingan. Sehingga ketika settingan, ada kewenangan yang dilanggar oleh oknum anggota Polri. Maka Irwasda juga harus turun,” tegas Taufik, yang juga sebagai Dosen ini.

Atas dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Amir Asnawi yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Mojokerto, Muhammad Taufik Kami minta kepada Kapolda Jatim agar mencopot Kapolres Mojokerto.

Baca juga: Kinerja Polres Mojokerto Mandul untuk Tegakkan Hukum di Tambang Ilegal

“Yang mendasari rekan kita sebagai profesi jurnalis dikriminalisasi, ada dugaan kejanggalan yang di Polres Mojokerto Kota. Kami dapat informasi katanya itu direhab. Apakah ada IPWL-nya (Institusi Penerima Wajib Lapor) rehab. Informasinya gak ada. Kalau gak ada, berarti ada dugaan pelanggaran. Informasi ada uang yang masuk, tidak ada yang gratis,” ujar Moh Taufik.

Moh Taufik mengajak aktivis serta wartawan melakukan investigasi terkait izin yang dimiliki oleh Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi, serta dugaan transaksi jasa rehabilitasi pecandu narkoba antara Polres Mojokerto Kota dengan YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi.

Tidak Masuk Daftar Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Berkelanjutan

Informasi yang dihimpun oleh Lintasperkoro, Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi tidak masuk dalam daftar lembaga mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai penyelenggara rehabilitasi berkelanjutan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Narkotika Nasional nomor : Kep/172/II/DE/RH.02.03/2025/BNN tentang Penetapan Mitra Badan Narkotika Nasional Sebagai Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Berkelanjutan, yang ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, dr Bina Ampera Bukit, pada tanggal 17 Februari 2025.

Dari Surat Keputusan (SK) Kepala BNN tersebut, setidaknya ada 30 yayasan / lembaga rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang masuk daftar lembaga mitra Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai penyelenggara rehabilitasi berkelanjutan. Khusus di BNN Kota Mojokerto, ada 2 lembaga mitra, yaitu Rumah Sakit (RS) Kamar Medika dan Puskesmas Gedongan. Tidak ada Yayasan Pondok Pesantren atau YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di dalamnya.

Dan untuk mitra BNNP Jawa Timur, ada Gannesa Banyuwangi, IPWL Lembaga Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KP2M), Ghana Recovery Pamekasan, Yayasan Berkas Bersinar Abadi Lamongan, dan Klinik Ghana Prima Pamekasan.

“Menetapkan lembaga yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai lembaga rehabilitasi mitra Badan Narkotika Nasional untuk menyelenggarakan rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu, penyalahguna dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika dan memperoleh peningkatan kemampuan, terhitung mulai bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2025,” isi Surat Keputusan (SK) Kepala BNN yang dikutip Lintasperkoro pada Kamis, 19 Maret 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru