Meka Srinestya terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang Undang Republik Indoneisa nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai Marketing Koperasi PT Dana Joyo Abadi.
Atas perbuatannya itu, Meka Srinestya diadili di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang putusan digelar pada Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: Akal Bulus Dedek Dela Mengaku Petugas Bhakti Sosial untuk Tipu Orang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meka Srinestya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazarudin.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Meka Srinestya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Kronologi kasus penipuan ini bermula pada Maret 2025, terdakwa Meka Srinestya dihubungi oleh Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida bahwa Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida sedang mencari bantuan dana untuk saudaranya atas nama Panca Putri Merdeka Ningsih. Selanjutnya terdakwa Meka Srinestya bertanya kepada teman Meka Srinestya yang bernama Pak Pri untuk informasi tentang seseorang yang bisa memberikan bantuan dana. Meka Srinestya diberikan nomor WhatsApp milik Yeny Ikawati.
Pada Rabu 19 Maret 2025, Meka Srinestya langsung menghubungi Yeny Ikawati dan mengatakan bahwa memiliki nasabah yang memerlukan bantuan dicarikan dana talangan untuk menebus sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp 18.000.000 di perorangan. Dari pinjaman nasabah tersebut, akan cair sebesar Rp 50.000.000.
Yeny Ikawati meminta SPK (Surat Pendukung Keputusan) dan terdakwa Meka Srinestya langsung kirimkan SPK yang diminta oleh Yeny Ikawati, yang mana SPK tersebut merupakan buatan terdakwa Meka Srinestya sendiri seakan-akan SPK dari Koperasi PT Dana Joyo Abadi, alamat Jalan Raya Ngajum nomor 43, Kelurahan Ngajum. Padahal bukan dari PT Dana Joyo Abadi.
Sementara Yeny Ikawati tidak mengetahuinya. Selain itu, terdakwa Meka Srinestya juga menjanjikan bahwa dana talangan akan dikembalikan pada tanggal 19 Maret 2025, ketika pinjaman nasabahnya cair dan mengatakan akan memberikan bunga 10 persen dari dana talangan yang diberikan.
Karena Yeny Ikawati percaya dengan kata-kata dari Meka Srinestya, maka Yeny Ikawati mengatakan bahwa dia akan memperkenalkan Meka Srinestya kepada pendana, yaitu Novi Andriani sembari melakukan akad penyerahan jaminan dan penerimaan dana talangan dari pendana, yang dimana waktu dan tempatnya akan diinformasikan menyusul.
Untuk mendapatkan dana talangan, Meka Srinestya membutuhkan sertifikat hak milik (SHM) milik Panca Putri Merdeka Ningsih beserta identitasnya untuk dijadikan jaminan kepada pendana Novi Andriani.
Meka Srinestya berusaha meminta SHM beserta identitas milik Panca Putri Merdeka Ningsih tersebut dari Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida dengan cara Meka Srinestya yakinkan bahwa terdakwa Meka Srinestya memiliki nasabah yang akan melakukan pencairan, yang kemudian terhadap dana pencairan tersebut akan Meka Srinestya pinjamkan kepada Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida untuk diberikan kepada Panca Putri Merdeka Ningsih yang sedang membutuhkan pinjaman.
Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida mengatakan bahwa memang SHM milik Panca Putri Merdeka Ningsih ada padanya, namun untuk identitas Panca Putri Merdeka Ningsih ada pada Panca Putri Merdeka Ningsih sendiri, sehingga Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida menyuruh Meka Srinestya untuk konfirmasi dengan menjumpai langsung Panca Putri Merdeka Ningsih untuk kelengkapan identitas tersebut.
Sebelum Meka Srinestya mengambil identitas milik Panca Putri Merdeka Ningsih, Meka Srinestya meminta supaya Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida menghubungi Panca Putri Merdeka Ningsih terlebih dahulu yang kemudian jika sudah, Meka Srinestya akan langsung ke rumah Panca Putri Merdeka Ningsih.
Meka Srinestya pada 3 Maret 2025 sudah pernah datang ke rumah Panca Putri Merdeka Ningsih sehubungan dengan Panca Putri Merdeka Ningsih pernah menyampaikan melalui Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida bahwa sedang membutuhkan pinjaman sebesar Rp 40.000.000 untuk menutupi tanggungan di Koperasi. Saat Meka Srinestya bertemu Panca Putri Merdeka Ningsih, Meka Srinestya berpura-pura dengan mengatakan bahwa melakukan survei atas nama BNI (Bank Negara Indonesia), serta berjanji mengurus pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI.
Pada saat itu, Panca Putri Merdeka Ningsih menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta SHM aslinya diserahkan kepada terdakwa Meka Srinestya. Setelah terdakwa Meka Srinestya berhasil menemukan pendana yang hendak pura-pura dimintai untuk menebus sertifikat yang akan dijadikan agunan yang masih dikuasai perseorangan, yaitu Novi Andriani, maka Meka Srinestya membutuhkan SHM milik Panca Putri Merdeka Ningsih yang ada ditangan Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida dan juga kelengkapan identitas Panca Putri Merdeka Ningsih, maka sebagaimana dikatakan Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida agar Meka Srinestya langsung konfirmasi ke Panca Putri Merdeka Ningsih secara langsung.
Selanjutnya pada Jum’at 14 Maret 2025, Meka Srinestya mendatangi Panca Putri Merdeka Ningsih untuk meminta kelengkapan identitas lainnya berupa KTP suami Panca Putri Merdeka Ningsih, Kartu Keluarga dan Buku Nikah dengan alasan akan menguruskan pinjaman di BNI yang akan dipindahkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga Panca Putri Merdeka Ningsih mau menyerahkan kelengkapan tersebut.
Ssetelah Meka Srinestya dapat menguasai kelengkapan identitas milik Panca Putri Merdeka Ningsih tersebut, maka Meka Srinestya langsung menghubungi Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida memberitahu bahwa Meka Srinestya telah membawa identitas milik Panca Putri Merdeka Ningsih.
Meka Srinestya meminta Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida untuk ikut melakukan pertemuan juga di tempat yang telah ditentukan oleh Yeny Ikawati, yaitu di Rumah Makan Padang Cinto Minang di Jalan Kolonel Sugiono nomor 262 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Meka Srinestya juga menyuruh Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida untuk mengaku sebagai pendana yang sedang membawa SHM milik nasabahnya Panca Putri Merdeka Ningsih jika ditanya oleh Novi Andriani supaya semakin meyakinkan Novi Andriani.
Baca juga: 2 Anggota Polres Kediri Ditipu Polisi Gadungan di Kasus Rekrutmen Anggota Polri
Setelah itu, Meka Srinestya mengajak pertemuan untuk membahas teknis dana talangan tersebut. Akhirnya Novi Andriani dan Yeny Ikawati melakukan pertemuan pada 14 Maret 2025 di RM Cinto Minang, dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa Meka Srinestya lebih dulu datang sendiri.
Ketika Novi Andriani tanya dimana nasabahnya, Meka Srinestya menyampaikan bahwa nasabahnya tidak bisa hadir karena anaknya masih bayi dan sudah mempercayakan kepada Meka Srinestya. Kemudian Meka Srinestya menunjukkan asli dokumen milik nasabahnya yang bernama Panca Putri Merdeka Ningsih berupa KTP suami istri asli, Kartu keluarga asli dan Surat Nikah asli.
Semua dokumen diserahkan kepada Novi Andriani. Kemudian Meka Srinestya menyampaikan bahwa perorangan yang menguasai SHM milik nasabahnya akan segera datang. Tidak lama kemudian, datanglah perempuan yang oleh Meka Srinestya dikenalkan kepada Novi Andriani sebagai pihak perorangan bernama Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida yang menguasai SHM milik nasabahnya yang harus ditebus lebih dulu sebesar Rp 18.000.000.
Novi Andriani sempat bertanya kepada Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida mengapa SHM harus dioper lagi, padahal pencairan kurang 5 hari lagi. Meka Srinestya yang menjawab bahwa tidak bisa menunggu karena sangat membutuhkan uang untuk membayar arisan sembako.
Akhirnya Novi Andriani bersedia menebus SHM tersebut di Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida sebesar Rp 18.000.000, dengan cara transfer sebesar Rp 10.400.000 dari m-Banking ke rekening BRI atas nama Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida. Sisanya Novi Andriani serahkan secara tunai sebesar Rp 7.600.000 kepada Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida.
Setelah itu, SHM nomor 04768/Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Surat Ukur nomor 04353/Babadan/2022 tanggal 28 Nopember 2022, luas 197 m2 ,atas nama Panca Putri Merdeka Ningsih langsung diserahkan kepada Novi Andriani.
Setelah mereka berpisah dengan Novi Andriani dan Yeny, Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida, atas perintah dari Meka Srinestya yang sebelumnya menjanjikan bahwa apabila uang dari Novi Andriani sudah cair, dan dalam kurun waktu 3 hari maka nasabah dari Meka Srinestya juga akan cair, sehingga dia mendapatkan uang untuk memberikan pinjaman kepada Panca Putri Merdeka Ningsih.
Pada Jum’at 14 Maret 2025 pukul 14.55 WIB, Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida menyerahkan uang sebesar Rp 10.400.000 yang Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida terima secara transfer dari Novi Andriani. Selanjutnya Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida transfer ke rekening milik Meka Srinestya di Bank BCA dan secara tunai langsung kepada Meka Srinestya sebesar Rp 7.600.000.
Pada hari yang telah dijanjikan oleh Meka Srinestya kepada Novi Andriani untuk mengembalikan uang milik Novi Andriani yang digunakan untuk membiayai penebusan SHM milik Panca Putri Merdeka Ningsih, yaitu tanggal 19 Maret 2025, namun Meka Srinestya sama sekali tidak muncul.
Novi Andriani berusaha menghubungi Meka Srinestya untuk mengingatkan bahwa pada saat itu akan dilakukan pencairan, tetapi Meka Srinestya menyampaikan bahwa belum bisa hadir dengan alasan sedang berduka karena mertua dari nasabahnya, yaitu Panca Putri Merdeka Ningsih, meninggal dunia dengan mengirimkan foto seperti jenazah namun dengan foto wajah yang disamarkan. Meka Srinestya berjanji besok akan mengembalikan uang Novi Andriani.
Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online
Novi Andriani sempat meminta nomor telpon nasabahnya dan dia memberikan nomor handphone (HP) 089677634469. Ternyata kemudian Novi Andriani ketahui nomor HP tersebut bukan nomor nasabahnya (Panca Putri Merdeka Ningsih).
Terhadap janji pengembalian uang juga sama sekali tidak terealisasi, kemudian Novi Andriani bersama Yeny Ikawati datang ke alamat Panca Putri Merdeka Ningsih, kemudian menyampaikan bahwa Panca Putri Merdeka Ningsih memang membutuhkan dana dan memang Meka Srinestya berjanji untuk menolong Panca Putri Merdeka Ningsih mencarikan pinjaman.
Sehingga data-data dirinya termasuk SHM yang akan dijadikan jaminan pinjaman diserahkan semua ke Meka Srinestya. Tetapi Panca Putri Merdeka Ningsih menyatakan tidak pernah menjaminkan SHM miliknya kepada Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida, sehingga apa yang dikatakan oleh Meka Srinestya tentang Dwi Amalia Rizkiyatul Maulida sebagai perseorangan yang menguasai SHM milik Panca Putri Merdeka Ningsih adalah bohong belaka.
Panca Putri Merdeka Ningsih juga tidak pernah menerima uang yang telah Meka Srinestya ambil dari Novi Andriani ataupun ataupun dari orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa Meka Srinestya yang mengaku sebagai Marketing dari koperasi bernama PT Dana Joyo Abadi di Jalan Raya Ngajum nomor 43 Kabupaten Malang, dengan mengirimkan screenshot foto lokasi koperasi tersebut, juga menyampaikan kata-kata bohong bahwa memiliki nasabah yang pinjamannya akan cair sebesar Rp 50 juta pada 19 Maret 2025.
Namun SHM milik nasabahnya yang akan dijadikan jaminan masih berada di perorangan dan meminta tolong kepada Novi Andriani untuk membantu dana talangan guna menebus SHM tersebut.
Terdakwa Meka Srinestya juga meyakinkan Novi Andriani dengan memberikan semua data diri asli dari yang diakuinya sebagai nasabahnya, yaitu Panca Putri Merdeka Ningsih, serta berjanji akan mengembalikan semua uang milik Novi Andriani ditambah bunga 10 % pada Rabu 19 Maret 2025, ketika pinjaman nasabahnya cair.
Meka Srinestya juga memberikan nomor Whatsapp yang menurutnya adalah nomor milik nasabahnya Panca Putri Merdeka Ningsih. Karena perkataan Meka Srinestya tersebut, Novi Andriani menjadi percaya dan bersedia memberikan dana talangan menebus SHM tersebut sebesar Rp 18.000.000, yang ternyata tidak dikembalikan sampai saat ini.
Akibatnya, Novi Andriani mengalami kerugian meteriil sebesar Rp 18.000.000, dan Panca Putri Merdeka Ningsih mengalami kerugian karena data dirinya berupa KTP suami istri asli, Kartu Keluarga asli, Buku Nikah asli dan SHM asli harus dijadikan jaminan dana talangan yang tidak pernah diterimanya. (*)
Editor : Redaksi