Kepala Desa Aek Nabara Korupsi Dana Desa, Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Gempa Tambunan (tengah)

Gempa Tambunan (42 tahun) selaku Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Karenanya, Gempa Tambunan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mohammad Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan juga menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Gempa Tambunan sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 60 hari. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes

Gempa Tambunan selaku Kepala Desa Aek Nabara juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 389.111.841,37 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa Gempa Tambunan terbukti melanggar  Pasal 603 Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 618, Jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran III Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan  Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap Gempa Tambunan selaku Kepala Desa Aek Nabara lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara 5 tahun dan drnda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp 486.111.841,37.

Gempa Tambunan selaku Kepala Desa Aek Nabara sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara pada Oktober 2025. Gempa Tambunan ditetapkan tersangka karena melakukan korupsi Dana Desa Aek Nabara yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 486.111.841,37. 

Baca juga: Kaur Keuangan Desa Samberan Divonis 4 Tahun Penjara

Kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Aek Nabara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Nomor: 700.1.2.1/1800.6/INSP/IX/2025 tanggal 23 September 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menemukan sejumlah pekerjaan dan belanja fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 yang dikelola Gempa Tambunan selaku Kepala Desa Aek Nabara.

Gempa Tambunan selaku Kepala Desa Aek Nabara memalsukan bukti kuitansi serta stempel penyedia barang dan jasa. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca juga: Kepala Desa Drokilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kekurangan volume diantaranya rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Dusun II Aek Marambong sepanjang 126 Meter dengan anggaran sebesar Rp 127.385.420, dimana ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1.100.000.

Lalu pekerjaan pembangunan saluran irigasi di Dusun II Aek Marambong sepanjang 107 meter (Ketapang) dengan anggaran sebesar Rp144.097.200. Indikasi kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan saluran irigasi di Dusun II Aek Marambong sepanjang 107 Meter (Ketapang) bersumber dari Dana Desa senilai Rp 39.342.129,02. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru