Kaur Keuangan Desa Samberan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Mohammad Zaenal Arifin (35 tahun) bin Abdul Latif. Mohammad Zaenal Arifin selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Vonis dijatuhkan pada Kamis, 30 April 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar. Amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, Mohammad Zaenal Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mohammad Zaenal Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda di atas Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Mohammad Zaenal Arifin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 395.072.027, paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Majelis Hakim.
Mohammad Zaenal Arifin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Temuan Kejari Bojonegoro, Mohammad Zaenal Arifin dalam menjalankan fungsi Bendahara Pemerintah Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 tidak menyetorkan pungutan pajak atas kegiatan Pemerintah Desa Samberan.
Mohammad Zaenal Arifin pada Tahun Anggaran 2023, secara sepihak melakukan pencairan atau penarikan dana Kas Desa Samberan sebanyak 8 kali pada Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0692083784 atas nama "KAS Desa Samberan" tanpa menggunakan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari pelaksana kegiatan sebagai dasar.
Kerugian negara yang diperbuat oleh Mohammad Zaenal Arifin sejumlah Rp 395.072.027. Uang tersebut digunakan untuk investasi crypto. (*)
Editor : S. Anwar