Audit Pembangunan Gedung B Islamic Center Gresik, Ditemukan Dugaan Korupsi

Reporter : Redaksi
Islamic Center Gresik

Gedung Islamic Center Gresik, yang berada di Jalan Raya Kedungpring, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, saat ini sudah berdiri megah. Tapi siapa sangka, pembangunan gedung Islamic Center Gresik ditemukan dugaan unsur korupsi senilai ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi tersebut ditemukan dari hasil audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, terdapat beberapa item pekerjaan yang volumenya dikurangi atau tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Baca juga: Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi

“Rincian kekurangan volume pembangunan gedung B Islamic Center dan prasarana lainnya, nilai kekurangan volume Rp 181.367.000,” isi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tahun 2024 sebagaimana dikutip Lintasperkoro pada Minggu, 29 Maret 2026.

Untuk informasi, pembangunan gedung B Islamic Center dan prasarana lainnya dilaksanakan oleh inisial PT Dms, beralamat di Ruko Cibubur Indah Blok F/14, Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Nilai kontrak sebesar Rp 8.070.373.851,09, dengan nomor kontrak : 027/612/CK/437.86/2024 tanggal 9 Juli 2024. Konsultan Pengawas/MK (Manajemen Konstruksi) ialah PT TCK.

Kemudian dilakukan addendum sesuai kontrak nomor : 027/1174.ADD2/CK/437.86/2024, tanggal 2 Desember 2024. Nilai adendum sebesar Rp 8.452.102.534,24.

Pekerjaan di bawah Satuan Kerja Dinas Cipta Karya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Gresik ini dilakukan tender dengan kode : 11624122, yang diikuti 77 peserta. Nilai pagu paket sebesar Rp. 10.106.850.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 10.087.967.313,86.

Jangka waktu pekerjaan selama 171 hari. Namun dalam pelaksanaan pembangunan gedung B Islamic Center Gresik tersebut, PT Dms mengurangi volume beberapa item pekerjaan. 

Baca juga: Kasus Korupsi PTPN XI, 2 Orang Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur, volume pekerjaan yang dikurangi diantaranya penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness). Harusnya volume 10 bh dengan harga satuan Rp 125.000, dan total Rp 1.250.000. Tapi oleh pelaksana pekerjaan dipasang 3 bh dengan total Rp 375.000. Akibatnya, terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 875 ribu.

Tidak hanya itu saja. Pekerjaan lain seperti petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi dalam RAB, volumenya 5 ob dengan harga satuan Rp 4.642.031 dan total Rp 23.210.155. Tapi yang ada cuma 2 ob, total Rp 9.284.062. Kekurangannya Rp 13.926.093.

Lalu sewa mobil crane 50 ton Long Boom seharusnya selama 1 bulan dengan harga sewa berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp 148.038.000. Tapi sewanya 0,50 bulan seharga Rp 74.019.000. Selisihnya Rp 74.019.000.

Kekurangan volume pada pembangunan gedung B Islamic Center Gresik juga ditemukan dalam pekerjaan urugan sirtu padat doser. Dalam RAB, seharusnya 189,23 m3 (kubik). Harga per kubik Rp 179.800, total Rp 34.023.139,57. Tapi realisasi volume 82,50 m3. Total Rp 14.833.500. Terjadi kekurangan Rp 19.189.639,57.

Baca juga: Korupsi di BPRS Kota Mojokerto, Iwan dan Slamet Divonis 2 Tahun Penjara

Demikian pula dengan waterproofing/Acian grouting lantai deck beton. Volumenya seharusnya 800,54 m2. Harga satuan Rp 57.900, dengan total Rp 46.351.543,92. Tapi realisasinya 623,70 m2. Total Rp 36.112.230. Selisihnya Rp 10.239.313,92. Dan masih terdapat beberapa item pekerjaan yang ditemukan terdapat kekurangan volume.

Atas hal tersebut, aktivis yang tergabung dalam Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) mendesak agar Kejaksaan, Tipidkor Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta pihak-pihak terkait.

“Meski nilai kerugian dikembalikan ke kas negara, tidak menghapus unsur pidananya. Maka itu, perlu dilakukan tindaklanjut pemeriksaan BPK. Selain itu, lakukan supervisi untuk anggaran APBD Gresik. Karena potensi terjadinya dugaan korupsi itu pasti ada,” tegas Sueb, Sekretaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi saat diminta tanggapannya pada Minggu malam, 29 Maret 2026. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru