Kejari Bangil Terus Usut Dugaan Penyimpangan Dana Banpol PDIP Pasuruan

Reporter : Redaksi
Sejumlah PAC PD Perjuangan saat melaporkan dugaan penyelewengan dana Banpol ke Kejari Bangil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, terus mengusut kasus dugaan penyelewengan hingga pemalsuan tanda tangan dana bantuan politik (Banpol) di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Pasuruan senilai Rp 1,9 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah pengurus PDC PDIP Kabupaten Pasuruan periode sebelumnya.

Menanggapi itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan periode 2025-2030, H Arifin terkesan memilih jalur aman. 

Baca juga: Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi

"Kalau sudah di ranah hukum, kami no comment. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak Kejaksaan," ujar H Arifin, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (5/4/2026).

Politisi kawakan PDIP asal Desa Wonokoyo, Kacamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ini mengklaim bawa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2022 dan 2024, realisasi anggaran Banpol sudah sesuai prosedur. Artinya, penggunaan anggaran dana banpol sudah sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Kasus Korupsi PTPN XI, 2 Orang Jadi Tersangka

"Proses pembuktian menjadi kewenangan sepenuhnya pihak aparat penegak hukum (Kejari). Kami tidak ikut campur," kata Arifin.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana banpol DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan ini menyeruak ke publik usai 14 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP melaporkan kasus ini ke Kejari Bangil. Tidak hanya itu, sejumlah pengurus PAC juga mengadukan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Baca juga: Korupsi di BPRS Kota Mojokerto, Iwan dan Slamet Divonis 2 Tahun Penjara

Saat terjadi dugaan penyelewengan dana banpol, kepengurusan DPC PDIP Kabupaten Pasuruan masih yang lama. Struktur kepengurusan DPC PDIP yang lama dipimpin oleh Ketua yaitu Andri Wahyudi atau yang akrab di sapa (AW)z Sekretaris, M. Zaini, dan Bendahara, H Ruslan. Isu dugaan penyelewengan banpol senilai Rp1,9 miliar menjerat internal pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan lama yang nilainya cukup fantastik. 

Ditahun anggaran tahun 2022 hingga 2024, sekitar Rp 600 juta pada priode 2022-2024 DPC PDI Perjuangan mendapat anggaran banpol Rp.1,3 Miliar. (dik)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru