Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria sebagai penjaga Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean, Kota Surabaya, mengutil emas perhiasan milik Toko Emas Naga Sakti. Untuk menyamarkan perbuatannya itu, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria menukar emas asli dengan emas imitasi.
Perbuatan Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria akhirnya terungkap, dan keduanya duduk di meja hijau sebagai Terdakwa yang disidang secara terpisah.
Baca juga: Yuliana Gelapkan Uang Tebusan SHM di BPR Lestari Nusantara Indonesia
Vonis terhadap Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai oleh I Made Yuliada pada Kamis, 2 April 2026. Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan secara berlanjut di tempat kerja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang Undang Repiblik Indonesia 1 tahun 2023 tentang KUPH.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Lailatul Jannah di sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Vonis Lailatul Fitria
Dalam sidang berkas terpisah, Majelis Hakim menyatakan, Lailatul Fitria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan secara berlanjut di tempat kerja, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, Lailatul Fitria dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Lailatul Fitria sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Dakwaan Lailatul Jannah
Terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim bekerja di Toko Emas Naga Sakti dengan upah sebesar Rp 1.800.000 per bulan.
Lailatul Jannah sebagai penjaga toko bersama dengan Lailatul Fitria mempunyai tugas dan tanggungjawab melayani pembeli yang datang ke toko, mengambil produk berupa perhiasan emas dari brankas ke etalase toko, menata produk berupa perhiasan emas di etalase toko, mengembalikan produk berupa perhiasan emas dari etalase toko ke dalam brankas.
Lailatul Jannah bekerja di Toko Emas Naga Sakti dari jam 11.00 WIB hingga jam 17.00 WIB setiap harinya.
Lailatul Jannah bertugas mengambil baki-baki yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dari dalam brankas toko, kemudian menata baki-baki berisi perhiasan emas tersebut ke dalam etalase toko. Setelah itu melayani pembeli yang datang ke toko Emas Naga Sakti.
Kurang lebih jam 17.00 WIB pada saat toko sudah tutup, maka Lailatul Jannah bertugas mengembalikan baki-baki yang berisi perhiasan emas tersebut dari etalase toko untuk dimasukkan ke dalam brankas. Pada saat itu, Lailatul Jannah mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, Lailatul Jannah membawa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian di Jalan Samudra nomor 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Lalu menggadaikan emas tersebut sebagaimana 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan jumlah total 582,91 gram emas.
Setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan perhiasan emas tersebut, Lailatul Jannah membeli perhiasan imitasi/palsu, lalu perhiasan imitasi/palsu tersebut dipasang label dari perhiasan emas yang sebelumnya telah ambil, sehingga seolah-olah perhiasan emas tersebut masih ada.
Baca juga: Firman Fadli Gelapkan Uang PT Subur Mitra Sukses Rp 222 Juta
Lailatul Jannah juga menjual perhiasan emas imitasi tersebut. Lailatul Jannah memasang beberapa label perhiasan emas dalam 1 potong perhiasan imitasi/palsu sebagaimana 138 barcode kosong/label kosong yang tanpa ada perhiasannya dengan berat total 760,6 gram, dimana Lailatul Jannah melakukan hal tersebut berulang kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Uang hasil menggadaikan perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti dan menjual perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti ke pedagang emas kaki lima tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang pribadi Lailatul Jannah, serta membeli beberapa barang seperti antara lain 1 handphone Merk INFINIX Tipe X6882 warna pink, 1 jam tangan warna pink, 1 cincin emas dengan berat 0,5 gram, 1 pasang anting-anting dengan berat 1 gram, 1 tas kulit warna hitam merk Coach, 1 tas warna coklat, 1 tas warna putih merk Les Catino, 1 tas warna hitam merk Lavinje, 1 tas warna hitam merk Engji, 1 tas warna coklat merk Lurad, 1 pasang sepatu warna hijau merk Reebok, 1 Stop Lamp lampu sepeda motor, 1 alat APR Listrik, 1 helm merk Ink warna hitam.
Perbuatan Lailatul Jannah mengakibatkan Liem Bambang Suwarno sebagai pemilik Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Kota Surabaya, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.343.510.000.
Dakwaan Lailatul Fitria
Lailatul Fitria bekerja di Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Kota Surabaya, sebagai penjaga toko emas Naga Sakti dengan upah sebesar Rp 1.800.000 per bulan.
Lailatul Fitria sebagai penjaga toko bersama dengan Lailatul Jannah mempunyai tugas dan tanggungjawab melayani pembeli yang datang ke toko, mengambil produk berupa perhiasan emas dari brankas ke etalase toko, menata produk berupa perhiasan emas di etalase toko, mengembalikan produk berupa perhiasan emas dari etalase toko ke dalam brankas.
Jam kerja Lailatul Fitria di Toko Emas Naga Sakti mulai dari jam 11.00 WIB hingga jam 17.00 WIB setiap harinya.
Baca juga: Uang Penjualan PT Bintang Sayap Utama Gresik Digelapkan Rp 552 Juta
Ketika toko buka sekira jam 11.00 WIB, Lailatul Fitria mengambil baki-baki yang berisi berbagai jenis perhiasan emas dari dalam brankas toko. Lailatul Fitria menata baki-baki berisi perhiasan emas tersebut ke dalam etalase toko.
Setelah itu, Lailatul Fitria melayani pembeli yang datang ke toko. Sekira jam 17.00 WIB pada saat toko sudah tutup, maka Lailatul Fitria bertugas mengembalikan baki-baki yang berisi perhiasan emas tersebut dari etalase toko untuk dimasukkan ke dalam brankas. Pada saat itu, Lailatul Fitria mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, Lailatul Fitria membawa perhiasan emas tersebut ke PT Pegadaian di Jalan Samudra nomor 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Lailatul Fitria menggadaikan emas tersebut sebagaimana 55 lembar Surat Bukti Gadai dengan jumlah total 323,75 gram emas.
Setelah mendapatkan uang hasil menggadaikan perhiasan emas tersebut, Lailatul Fitria membeli perhiasan imitasi/palsu. Lalu perhiasan imitasi/palsu tersebut dipasang label dari perhiasan emas yang sebelumnya telah diambil, sehingga seolah-olah perhiasan emas tersebut masih ada.
Lailatul Fitria menjual perhiasan emas tersebut ke pedagang kali lima. Lailatul Fitria memasang beberapa label perhiasan emas dalam 1 potong perhiasan imitasi/palsu sebagaimana 139 barcode kosong/label kosong yang tanpa ada perhiasannya dengan berat total 643,45 gram. Lailatul Fitria.melakukan hal tersebut berulang kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.
Uang hasil menggadaikan perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti dan menjual perhiasan emas milik Toko Emas Naga Sakti ke pedagang emas kaki lima tersebut Lailatul Fitria pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang pribadi Lailatul Fitria.
Perbuatan Lailatul Fitria mengakibatkan Liem Bambang Suwarno sebagai pemilik Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 967.200.000. (*)
Editor : Redaksi