Polda Sumatera Selatan Tutup Sumur Minyak Ilegal

Reporter : Redaksi
Penertiban sumur minyak ilegal

Aparat gabungan dari Polsek Bayung Lencir, Brimob Polda Sumatera Selatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), menutup 31 sumur minyak ilegal di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin (13/4/2026). Selain sumur minyak, aparat gabungan juga membongkar 14 pondok milik pelaku.

Penutupan sumur minyak ilegal dilakukan menggunakan alat berat. Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa penertiban sumur minyak ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas ilegal di sektor perminyakan.

Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tambang Ilegal

“Ilegal drilling, ilegal refinery, serta distribusi BBM (bahan bakar minyak) ilegal akan kami tertibkan. Kegiatan ini selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga.

Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga menegaskan, penertiban sumur minyak ilegal akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan hingga seluruh sumur minyak ilegal di wilayah Bayung Lencir benar-benar ditutup.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal drilling maupun kegiatan terkait lainnya.

Baca juga: Polda Kalimantan Barat Ungkap 42 Kasus Tambang dan BBM Ilegal

“Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru