Kejahatan pangan berupa oplosan beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dalam pengusutan kejahatan pangan dan perlindungan konsumen tersebut, seorang pelaku dijadikan tersangka.
Pelaku beras oplos berinisial RMF (28 tahun), warga Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Farris Nur Sanjaya pada Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Suami Istri Pemilik Toko Anjaya Oplos Beras Berakhir di Penjara
Mantan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir ini menjelaskan, modus operandi tersangka RMF yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Dalam praktiknya, tersangka RMF hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan, sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. Dari praktik oplos tersebut, tersangka RMF memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3.000 per sak.
Dari hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka RMF diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya.
Praktik ini telah dilakukan tersangka RMF sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Selain mengamankan tersangka RMF, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.
Baca juga: CV Sumber Pangan Group Palsukan SNI dan Halal di Kemasan Beras yang Dijual
Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
Langgeng Wisnu Adinugroho menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” Langgeng Wisnu Adinugroho.
Langgeng Wisnu Adinugroho menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
Baca juga: Direktur CV Sumber Pangan Group Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelas Langgeng Wisnu Adinugroho.
Atas perbuatannya, tersangka RMF dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (*)
Editor : Redaksi