CV Sumber Pangan Group Palsukan SNI dan Halal di Kemasan Beras yang Dijual

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Pabrik produksi beras CV Sumber Pangan Group
Pabrik produksi beras CV Sumber Pangan Group
grosir-buah-surabaya

Terungkap cara curang yang dilakukan oleh CV Sumber Pangan Group saat menjual beras yang diproduksinya. Muhammad Lutfi Hidayat selaku Direktur CV Sumber Pangan Group dengan sengaja memalsukan SNI (standar Nasional Indonesia) dan logo halal di kemasannya. 

Akibat dari itu, Muhammad Lutfi Hidayat selaku Direktur CV Sumber Pangan Group harus berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh Budhi Cahyono selaku Jaksa Penuntut Umum, dijelaskan bahwa pemalsuan SNI dan logo Halal yang dilakukan oleh Muhammad Lutfi Hidayat selaku Direktur CV Sumber Pangan Group diungkap oleh petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.

Kejadian bermula saat petugas Polresta Sidoarjo antara lain Ronny Soraya dan Yofan Prayoga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya usaha produksi beras premium yang tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya Ronny Soraya dan Yofan Prayoga mengecek melalui aplikasi http: bengbeni.bsn. go. id/ . 

Pada saat aplikasi tesrebut dibuka dan diteliti, ternyata tidak ada informasi terkait dengan SNI (standar Nasional Indonesia) dari CV Sumber Pangan Group milik Muhammad Lutfi Hidayat.

Selanjutnya petugas Polresta Sidoarjo mendatangi CV Sumber Pangan Group milik terdakwa Muhammad Lutfi Hidayat di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB. Pada saat petugas Kepolisian sampai di lokasi Produksi beras CV Sumber Pangan Group tersebut, sedang ada kegiatan produksi beras dengan kemasannya Premium merek SPG, selanjutbya Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo bertemu dengan Terdakwa Muhammad Lutfi Hidayat selaku pemilik CV. Sumber Pangan Group.

Bahwa saat Petugas Polresta Sidoarjo menanyakan tentang sertifikat SNI dan sertifikat Halal sebagaimana tertulis dalam kemasan merek SPG, ditulis beras premium, Muhammad Lutfi Hidayat mengakui jika tidak memiliki sertifikat SNI dan sertifikat halal sebagaimana tertulis di kemasan beras merek SPG dan ditulis beras Premium yang diproduksi oleh CV Sumber Pangan Group.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kemasan beras merek SPG Premium yang di kemasannya ditulis SNI, Beras Premium dan Halal. Dan saat itu ditemukan 163 karung berisi beras merek SPG kemasan 25 kg, 235 karung berisi beras merek SPG kemasan 5 kg, 4 karung berisi beras merek SPG kemasan 5 kg yang belum di press, 800 karung beras kosong merek SPG kemasan 25 kg, dan 1000 karung beras kosong merek SPG kemasan 3 kg.

Muhammad Lutfi Hidayat menjual beras dengan merek SPG Premium dengan bertuliskan SNI tersebut di wilayah Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dengan harga untuk agen atau toko besar dengan harga Rp 13.700 per kilogram. Sedangkan untuk agen atau toko kecil dengan harga Rp 13.800 per kilogramnya. Muhammad Lutfi Hidayat menjual beras kemasan 3 kg, kemasan 5 kg dan kemasan 25 kg.

Muhammad Lutfi Hidayat melalui CV Sumber Pangan Group menjual beras dengan merek SPG Premium dengan kemasan bertuliskan SNI, padahal terdakwa Muhammad Lutfi Hidayat tidak pernah mendaftarkan dan mendapatkan serttifikat SNI dari pejabat yang berwenang.

Beras yang diberikan label Premium pada kemasan yang dijual oleh terdakwa Muhammad Lutfi Hidayat tersebut, ternyata setelah dilakukan uji lab di UPT Pengujian Sertidikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Surabaya untuk kemasan 25 Kg hasil Uji Lab Report Of Analisis No. 0809/RA/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tidak sesuai persyaratan kualitas beras Premium, yaitu butir menir hasil uji 1,9 %. Sedangkan kelas mutu premium maksimal 0,5%. 

Uji Lab sampel beras premium kemasan 5 kg berdasarkan hasil Report of Analisi No. 0810/RA/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, dengan hasil tidak sesuai persyaratan kualitas mutu beras prmium, dengan parameter butir patah 16,7 %, kelas mutu permium maksimal 15 %, Butir menir 1%, kelas mutu premium maksimal 0,5 ?n Butir lainnya 1,4 % kelas mutu premium maksimal 1%.

Dari hasil penyelidikan Polisi, omset CV Sumber Pangan Group mencapai RP.546.000.000 per bulan.

Perbuatan terdakwa Muhammad Lutfi Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan d Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 144 jo. Pasal 100 ayat (2) Undang Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 68 Undang Undang nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (*)