Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus melakukan rangkaian penyidikan kasus dugaan penggelapan, penipuan, penyerobotan tanah diduga dilakukan oleh Direktur PT Metsuma Anugrah Graha (MAG), Slamet Supriyanto (SP). Bos Perumahan Green Eleven tersebut memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu (18/4/2026) siang.
Dari pantauan media ini di Polres Pasuruan, Slamet Supriyanto datang mengendarai mobil Pajero warnah hitam nomor polisi (nopol) S-1189-LR. Dia didampingi pengacaranya, Dading dan dua orang pengawalnya, masuk ke ruang penyidik pidana umum (Pidum) Polres Pasuruan.
Baca juga: Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan PasuruanĀ
"Iya benar hari ini kita panggil SP untuk dimintai keterangannya," kata salah seorang penyidik kepada lintasperkoro. com.
Menurutnya, pemeriksaan itu terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 4,2 hektar di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, masuk area perumahan Green Eleven. Pelapornya ialah Hendro Andriyuwonom. Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan telah meriksa sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Baca juga: Sosok 5 Tersangka Tambang Ilegal di Desa Kertosari Pasuruan
Salah satu Kuasa Hukum Slamet Supriyanto, Deby saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan Slamet Supriyanto oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menyatakan, dirinya bukan Kuasa Hukum Slamet Supriyanto untuk urusan di Polres Pasuruan. Dia jadi Kuasa Hukum Slamet Supriyanto yang kaitannya dengan proses hukum di Polda Jawa Timur.
"Kalau perkara di Polres Pasuruan pengacaranya bukan saya, melainkan pak Dading," ujar Deby.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil
Deby menegaskan, di Polda Jawa Timur, dia melaporkan keterangan palsu yang diduga dilakukan HA (Hendro Andriyuwonom).
"Untuk laporan yang ada di Polres Pasuruan saya tidak mengetahui secara detail karena yang menghandle pengacara lain (Dading)," pungkas Deby. (dik)
Editor : Redaksi