Sebanyak 5 pengusaha yang menyuap Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode tahun 2021 - 2025, dijatuhi hukuman pidana penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 1 April 2026. Kelima pengusaha tersebut terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka ialah Roespandi (Direktur CV Ronggo) ; Adit Ardian Rendy Hidayat (Komanditer CV Karunia Akbar) ; Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara), dan Tjahjono Gunawan (Direktur CV Citra Bangun Persada).
Baca juga: Sri Utami, Buronan Korupsi Ditangkap Diciduk Kejagung
Kelima pengusaha tersebut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dan gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Total uang suap atau fee proyek yang diterima Karna Suswandi selaku mantan Bupati Situbondo sejumlah Rp 4,21 miliar.
Dalam fee proyek tersebut, Bupati Situbondo periode 2021-2025, Karna Suswandi bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, berkomitmen kepada 5 pengusaha tersebut untuk mengatur pemenang paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo.
Sebagai gantinya, perusahaan rekanan Pemkab Situbondo diharuskan membayar “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Dari keterangan yang disampaikan KPK, rincian fee proyek yang diserahkan oleh pengusaha rekanan Pemkab Situbondo kepada Karna Suswandi masing-masing, Roespandi menyerahkan Rp 780,9 juta ; Tjahjono Gunawan Rp 1,60 miliar ; Adit Ardian Rp 1,33 miliar ; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda Rp 500 juta.
Vonis
Karna Suswandi telah divonis pidana penjara selama selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidiair 6 bulan kurungan pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti Korupsi Biaya SKTM di RSUD dr Iskak
Karna Suswandi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.555.000.000. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan Eko Prionggo Jati divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Eko Prionggo Jati juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.039.485.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dan vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Cokia Ana Pontia Oppusunggu pada Rabu, 1 April 2026, masing-masing sebagai berikut :
Baca juga: Mantan Camat Padangan Terlibat Korupsi Uang Negara Rp 1,6 Miliar
- Terdakwa Roespandi (Direktur CV Ronggo) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Tjahjono Gunawan (Direktur CV Citra Bangun Persada) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Adit Ardian Rendy Hidayat (Komanditer CV Karunia Akbar) divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
- Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari) dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara) divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. (*)
Editor : Redaksi