Rudy Septyan Danuarta sebagai Sales Staff PT Mega Perkakas Abadi menjadi terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Rudy Septyan Danuarta bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, 21 April 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudy Septyan Danuarta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ega Shaktiana.
Baca juga: Abdul Muchyi Bikin Kredit Fiktif di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya
Rudy Septyan Danuarta dinyatakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan
Rudy Septyan Danuarta bekerja di PT Mega Perkakas Abadi sebagai Sales Staff yang memiliki salah satu tugas pokok yaitu menawarkan dan menjual produk perusahaan ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan serta memastikan penerimaan uang dari pelanggan secara transfer di kerening perusahaan terkait penjualan produk ke pelanggan.
Gudang PT Mega Perkakas Abadi beralamat di Sentra Margomulyo Permai Blok B Nomor 28, Kota Surabaya, dan memiliki Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan barang yaitu pelanggan melakukan pemesanan kepada sales dimanadalam hal ini yaitu Rudy Septyan Danuarta.
Setelah pesanan tersebut diterima, lalu Rudy Septyan Danuarta melakukan perincian terkait barang-barang yang dipesan oleh pelanggan dan rincian harga terhadap barang-barang tersebut. Setelah itu, Rudy Septyan Danuarta mengirimkan pemberitahuan terkait pesanan barang oleh pelanggan kepada group pada aplikasi Whatsapp.
Selanjutnya bagian gudang melakukan pengecekan terhadap ketersediaan barang yang dipesan oleh pelanggan. Apabila barang tersebut tersedia, maka perusahaan akan menerbitkan surat jalan. Setelah barang beserta surat jalan sudah siap, maka bagian pengiriman akan melakukan pengiriman barang yang telah dipesan oleh pelanggan kepada pelanggan sesuai dengan nama yang tertera pada surat jalan.
Setelah barang telah diterima oleh pelanggan, maka pelanggan memiliki kewajiban melakukan pembayaran dengan jangka waktu pelunasan 60 hari sejak barang diterima dengan cara melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Mega Perkakas Abadi, rekening Bank CIMB NIAGA PT Mega Perkakas Abadi, rekening Bank PANIN atas nama PT Mega Perkakas Abadi.
Baca juga: Sulkan Gelapkan Uang PT Roasi Sinergi Industri untuk Judi Online
Sekitar September 2025, Agoes Tjandrakusuma bersama Suripto yang merupakan karyawan PT Mega Perkakas Abadi melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang melakukan pemesanan barang melalui Rudy Septyan Danuarta. Karena Rudy Septyan Danuarta memiliki pelanggan-pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran yang terbilang besar.
Ketika dilakukan audit oleh Agoes Tjandrakusuma bersama Suripto ditemukan tunggakan pembayaran sebesar Rp 202.839.954. Pesanan dari pelanggan yang diterima oleh Rudy Septyan Danuarta terjadi pada periode 23 Mei 2025 – 26 Agustus 2025 yang diterima oleh Rudy Septyan Danuarta.
Terhadap pesanan tersebut, Rudy Septyan Danuarta meminta kepada para pelanggan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Rudy Septyan Danuarta. Atas permintaan Rudy Septyan Danuarta pembayaran dilakukan oleh para pelanggan dengan cara para pelanggan menyerahkan uang sesuai dengan total harga barang seperti rincian tersebut dan Rudy Septyan Danuarta sudah menerima pembayaran tersebut.
Rudy Septyan Danuarta menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan yang melakukan pemesanan barang melalui dirinya dalam jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 bulan setelah barang diterima oleh pelanggan.
Baca juga: Ahmad Junaidi Sebagai Pengawas Lapangan CV Fajar Dihukum Penjara
Atas pembayaran dari pelanggan yang diterima oleh Rudy Septyan Danuarta sebesar Rp 202.839.954, kemudian Rudy Septyan Danuarta menggunakan uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadi Rudy Septyan Danuarta.
Rudy Septyan Danuarta tidak pernah menyerahkan pembayaran dari para pelanggan kepada PT Mega Perkakas Abadi.
Rudy Septyan Danuarta bekerja di PT Mega Perkakas Abadi sebagai Sales Staff berdasarkan Surat Keterangan Kerja nomor: 20251006/MPA/S001 tanggal 06 Oktober 2025 dan Rudy Septyan Danuarta menerima gaji sebesar Rp 4.838.000 setiap bulannya dari PT Mega Perkakas Abadi.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Rudy Septyan Danuarta, Tatang Suganda selaku pemilik dari PT Inti Selaras Perkasa mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 202.839.954. (*)
Editor : Redaksi