Aparat gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Pidie dan Kodim 0102 Pidie membakar alat tambang emas ilegal di Jalan Pameu kilometer 21, Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Kamis (24/4/2026). Lokasi tambang emas ilegal tersebut ditinggalkan pengelolanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pidie, Iptu Mirzan menyampaikan, pemusnahan alat tambang emas ilegal dengan cara dibakar agar pelakunya tidak menggunakannya lagi. Dia mengakui, bahwa pelaku tambang emas ilegal tidak ada di lokasi saat aparat gabungan dari Polres Pidie dan Kodim Pidie sampai di lokasi tambang emas ilegal.
Baca juga: Mantan Ketua DPD RI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
"Kawasan itu, ternyata tambang emas ilegal tersebut sudah tidak berpenghuni. Kami hanya menemukan sejumlah fasilitas penambangan yang ditinggali oleh pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan pada Minggu (26/4/2026).
Alat tambang emas ilegal yang dibakar diantaranya dua unit alat penyaringan emas (asbuk) berbahan kayu, serta dua camp kosong. Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan menyampaikan, Personel gabungan juga melakukan sosialisasi secara preventif kepada masyarakat dengan memasang spanduk imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Baca juga: Polres Tebo Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan lingkungan dari praktik tambang emas ilegal.
Penindakan kawasan tambang emas ilegal itu, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Baca juga: 22 Titik Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Bajo Barat
”Kami melakukan pendekatan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya. (*)
Editor : Redaksi