Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju mengungkap kasus tambang emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Ada 3 titik tamban emas yang beroperasi secara ilegal sejak Januari 2026.
3 lokasi tambang emas ilegal yang diungkap Polresta Mamuju ialah lokasi 1 seluas 10 hektar (ha), lokasi 2 seluas 5 ha, dan lokasi 3 seluas 6 ha (tahap persiapan lokasi tambang). Parahnya, seluruh lokasi diduga berada di kawasan hutan lindung/konservasi dan berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup.
Baca juga: Mantan Ketua DPD RI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Dari pengungkapan kasus tambang emas ilegal, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju mengamankan barang bukti, antara lain 3 unit ekskavator, 12 mesin pompa air, 3 palong (alat penyaring emas), 10 selang air, dan 16 jerigen Solar.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dari pekerja tambang, operator alat berat hingga pihak yang diduga sebagai pemilik. Ditemukan lagi, bahwa konsumsi solar mencapai 150 sampai 200 liter per hari per lokasi untuk operasional alat berat dan mesin-mesin pompa.
“Solar diduga berasal dari BBM (bahan bakar minyak) subsidi,” kata Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Polres Tebo Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal
Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa semua aktivitas tambang emas ini ilegal dan tidak memiliki izin. Pengungkapan ini jadi peringatan serius.
“Tambang ilegal bukan cuma melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” ujarnya.
Baca juga: 22 Titik Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Bajo Barat
Dikatakan Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, sehari, pelaku bisa menghasilkan 5 sampai 10 gram emas. Jika dikonversikan dengan harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, maka keuntungan yang diperoleh terbilang cukup besar. Skema kerja di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja.
Terhadap pelaku disangka dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (minyak dan gas). (*)
Editor : Redaksi