Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) dengan total 15 tersangka sepanjang Januari hingga April 2026. Kasus yang diungkap didominasi praktik ilegal drilling, ilegal refinery, hingga pemalsuan bahan bakar minyak (BBM). Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, pada Selasa (28/4/2026).
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kasus yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti illegal refinery, illegal drilling, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat Ungkap 42 Kasus Tambang dan BBM Ilegal
“Dalam kurun waktu empat bulan ini, ada 10 perkara yang sudah kita tangani dengan berbagai modus. Mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo saat diwawancarai awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M Wahyudi dan Kasi Humas, AKP S Hutahaean.
Dijelaskan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, pada Januari 2026, terdapat dua perkara yakni illegal refinery dan kebakaran illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.
Memasuki Februari 2026, satu kasus kebakaran illegal refinery kembali terjadi dengan satu orang tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Penyalahgunaan BBM
Kemudian pada Maret 2026, Polres Musi Banyuasin mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara ini juga masih dalam tahap penyidikan dan menunggu P-21.
“Pada April 2026, terdapat enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo.
Baca juga: Polres Way Kanan Ungkap BBM Ilegal di Lebung Lawe
Selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan hak guna usaha (HGU) PT Hindoli. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, Polres Musi Banyuasin berhasil membongkar 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, dilakukan penyekatan di tiga titik pos oleh personel gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami Polres Musi Banyuwasin berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana migas (minyak dan gas). Kami selalu menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukum Polres Muba karena berdampak buruk pada lingkungan hidup dan keselamatan manusia. Dalam hal ini Polres Muba juga mendorong agar Permen ESDM (Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan,” tegas Polres Musi Banyuasin. (*)
Editor : Redaksi