Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Penyalahgunaan BBM

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
11 tersangka  kasus penyalahgunaan niaga BBM di Polda Sumsel
11 tersangka kasus penyalahgunaan niaga BBM di Polda Sumsel
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penetapan tersangka tersebut dari pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi dari 3 gudang di kawasan Jalan Lintas Linggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas.

Penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi dipimpin oleh Kasubsit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono mulai Selasa (21/4/2026). BBM subsidi yang disita terdiri dari berbagai jenis BBM subsidi, seperti Solar, Pertalite hingga minyak tanah. Seluruhnya diduga disimpan untuk kepentingan ilegal di luar distribusi resmi.

Selain barang bukti tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan juga mengamankan 14 orang dari lokasi gudang. Mereka terdiri dari sopir, pemilik gudang, penjaga, hingga pekerja dan pemilik BBM ilegal yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Mereka yang diamankan di antaranya berinisial I dan AD sebagai sopir, FD selaku pemilik gudang, EG yang merupakan adik pemilik, HA sebagai penjaga, serta sejumlah pekerja lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang dari 14 orang tersebut ditetapkan tersangka.

AKBP Ahmad Budi Martono memastikan pengusutan tidak berhenti sampai penetapan 11 tersangka. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono. 

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Para pelaku terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Adapun para tersangka terdiri dari pemilik gudang, sopir truk tangki, serta sejumlah pekerja gudang. Saat ini, 11 tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Dittahti Polda Sumatera Selatan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

11 tersangka dijerat Pasal 54 dan 55 Undang Undang minyak dan gas yang telah diperbarui dalam Undang Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)