Polda Kalimantan Barat Ungkap 42 Kasus Tambang dan BBM Ilegal

Reporter : Mula Eka P.
Konferensi pers di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Senin (4/5/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan total jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar.

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” kata Kombes Pol Burhanuddin.

“Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 5.850.594.000, dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,” ungkap Kombes Pol Burhanuddin.
 
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.

​”Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujar Kombes Pol Bambang Suharyono.
 
​Dari pengungkapan di tingkat Polda, Polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti yang signifikan, mulai dari ribuan liter BBM jenis Solar dan Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.

Baca juga: Pria Pakai Atribut TNI Melawan Polisi Saat Penertiban Tambang Ilegal di Sambati

Modus operandi yang digunakan pelaku migas beragam, mulai dari mengantri berulang kali di SPBU hingga menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

​Di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 orang Tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta.

​Kombes Pol Bambang Suharyono juga menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak

“Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegasnya.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru